Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktur Eksekutif Protecting Indonesia's Birds (FLIGHT), Marison Guciano menyebut Provinsi Lampung menjadi daerah perlintasan transaksi perdagangan ilegal hewan dilindungi maupun tidak dilindungi, sebelum diselundupkan ke Jawa.
“Lampung sendiri merupakan tempat perlintasan bagi penyelundupan burung liar Sumatra ke Jawa, di mana Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar utama,” kata Marison Guciano, Minggu (1/10/2023).
Marison mengatakan, perburuan dan perdagangan ilegal menjadi ancaman utama bagi populasi burung liar Sumatera. Aksi penyelundupan satwa liar ilegal masih marak terjadi hingga kini.
Ia mengungkapkan, sebanyak 30 persen dari 165 penyitaan satwa liar ilegal di Indonesia berada di Provinsi Lampung. Dari jumlah itu, terbanyak yang disita satwa burung.
“Berdasarkan data NGO FLIGHT, selama 2022 terdapat 165 penyitaan satwa liar ilegal di Indonesia dengan jumlah 64.714 ekor satwa liar hidup. Dari hasil penyitaan tersebut, sebanyak 63.756 ekor jenis burung gagal diselundupan. Sebesar 98,50 persen dari seluruh satwa liar hidup yang disita merupakan jenis burung,” jelasnya.
Marison mengatakan, sepanjang 2023 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di Indonesia.
Dari data tersebut, tingginya angka penyitaan satwa liar hidup ilegal tersebut menunjukkan Provinsi Lampung masih menjadi tempat empuk perlintasan perdagangan satwa liar ilegal dari Sumatera ke Jawa.
Ia memprediksi perdagangan satwa liar ilegal dari Sumatera ke Jawa akan lebih meningkat lagi, sehubungan masih tingginya permintaan satwa liar terutama jenis burung di wilayah Pulau Jawa.
“Saat ini, terdapat sedikitnya 200 jaringan perdagangan satwa liar mulai dari Aceh, Medan, dan transit di Lampung. Sebelum akhirnya menyeberang ke Jawa dan sudah mulai mencari jalan baru,” jelasnya.
Terakhir, Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) bersama BKSDA Bengkulu dan FLIGHT menyita 5.073 ekor burung berasal dari berbagai daerah di Sumatera dengan tujuan ke Pulau Jawa saat melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, pada Rabu (27/9/2023) malam.
Jenis burung yang disita yakni, kepodang, sikatan bakau, cucak jenggot, sikatan rimba dadak coklat, pelatuk bawang, poksay hitam, poksay mantel, murai air, kolibri munguk loreng, gelatik batu kelabu, jalak kebo, poksay mandarin, kacamata gunung/pleci, prenjak jawa, dan siri air.
Menurut Marison, burung-burung itu akan diselundupkan ke Pulau Jawa untuk memenuhi permintaan pasar-pasar burung di sana. Sebelum diselundupkan ke Jawa, biasanya para pedagang ilegal menjadikan Provinsi Lampung sebagai tempat transit.
"Burung-burung yang akan diselundupkan ini sebagian besar berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Selatan," ujar Marison.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan terakhir menggagalkan penyelundupan sebanyak 3.895 ekor satwa liar jenis burung.
Kepala KSKP, AKP Ridho Rafika mengatakan, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (25/8/2023) malam.
"Tadi pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, mencurigai sebuah kendaraan truk colt diesel Nopol BE-8849-ZF asal Bandar Lampung dengan tujuan Tangerang Selatan," kata AKP Ridho, Sabtu (26/8/2023).
Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah. "Petugas menemukan tumpukan ratusan keranjang buah di dalam bak mobil truk yang berisikan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen," kata dia
Ridho mengatakan, truk tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Saat di data tidak ditemukan burung yang dilindungi, hanya saja tidak memiliki dokumen, jadi tetap kami tahan dan akan kami limpahkan ke Balai Karantina Pertanian Bakauheni," katanya.
Dia menjelaskan, perdagangan satwa liar masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa
"Untuk total keranjang ada 175 buah dengan jumlah 3.895 ekor burung berbagai jenis, diantaranya manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, kutilang emas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksay, dan cucak bayem," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti burung berikut sopir akan kami serah terima kan ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)