Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 03 Oktober 2023

Ratusan Warga Anak Tuha Menuntut HGU PT BSA Dicabut, Minta Polisi Angkat Kaki dari Tanah Sengketa

Oleh ADMIN

Berita
Ratusan warga dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng), demo di depan Kantor Gubernur Lampung. Senin (2/10/23). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ratusan warga dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng), demo di depan Kantor Gubernur Lampung menuntut pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Massa berasal dari tiga kampung yakni Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji. Dalam orasinya, perwakilan massa, Agam mengatakan, masyarakat minta kepada pemerintah mencabut HGU PT BSA seluas 807 hektar. Karena lahan tersebut milik  warga tiga kampung yang diklaim masuk ke dalam HGU PT BSA.

Usai berorasi, perwakilan massa diterima anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung di ruangannya.

"Ada lahan pertanian singkong warga Kecamatan Anak Tuha yang saat ini tengah bersengketa dengan PT BSA. Dimana di lahan itu telah dilakukan penggusuran yang mengakibatkan kerugian cukup besar para petani," kata Agam saat pertemuan di ruang Komisi I DPRD Lampung, Senin (2/10/2023).

Agam mengatakan, masyarakat minta kepada pemerintah agar HGU PT BSA dibatalkan, kemudian tanahnya dikembalikan kepada masyarakat yang ada di tiga kampung tersebut.

Firdaus selaku Kepala Adat mengatakan, warga merasa diintimidasi pasca terjadi eksekusi lahan oleh PT BSA. Dampaknya, kini warga di tiga kampung menjadi ketakutan.

"Kami dalam permasalahan ini merasa diintimidasi oleh pihak kepolisian setempat. Kami  selalu diawasi oleh mereka. Kami mintak agar pihak kepolisan memihak kepada kami, dan bukan kepada pihak perusahaan," kata Firdaus.

Tim advokasi pendamping warga Anak Tuha, Arif Darnawan menjelaskan bahwa warga Anak Tuha dan PT BSA telah mengajukan gugatan terhadap kepemilikan tanah tersebut ke PN Gunung Sugih.

"Pada tahun 2014 lalu petani dan PT BSA telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Lampung Tengah. Tapi baik gugatan warga maupun PT BSA sama-sama tidak diterima,” jelasnya.

Lalu, lanjut dia, pada tahun 2023 ini warga kembali mengajukan gugatan lagi dan kini prosesnya masih persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah.

“Kami juga minta agar pihak kepolisian membebaskan warga (petani) tanpa syarat yang saat ini tengah ditahan di Polres Lampung Tengah,” ujarnya. Arif juga berharap petugas kepolisian dapat meninggalkan lahan tersebut.

"Kenapa sih kita (warga) selalu dibenturkan dengan pihak kepolisian. Saat ini warga ketakutan luar biasa. Makanya kami minta agar pihak kepolisian ditarik dari lokasi," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar yang menemui warga mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

"Kami sangat prihatin dengan sengketa tanah yang terjadi antara warga dengan PT BSA. Itukan masih proses di pengadilan kenapa sudah ada penggusuran. Kami minta pengacara warga untuk buat surat kepada pengadilan agar menunda dulu penggusuran itu sampai ada putusan pengadilan," kata Mardani Umar.

Mardani mengungkapkan, Komisi I akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa HGU PT BSA ini. “Kita akan selesaikan secepatnya," katanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas