Berdikari.co, Bandar Lampung - Ratusan warga
dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng), demo di depan Kantor
Gubernur Lampung menuntut pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi
Sentosa Abadi (BSA).
Massa berasal dari tiga kampung yakni Kampung
Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji. Dalam orasinya, perwakilan
massa, Agam mengatakan, masyarakat minta kepada pemerintah mencabut HGU PT BSA
seluas 807 hektar. Karena lahan tersebut milik warga tiga kampung yang
diklaim masuk ke dalam HGU PT BSA.
Usai berorasi, perwakilan massa diterima
anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung di ruangannya.
"Ada lahan pertanian singkong warga
Kecamatan Anak Tuha yang saat ini tengah bersengketa dengan PT BSA. Dimana di
lahan itu telah dilakukan penggusuran yang mengakibatkan kerugian cukup besar
para petani," kata Agam saat pertemuan di ruang Komisi I DPRD Lampung,
Senin (2/10/2023).
Agam mengatakan, masyarakat minta kepada
pemerintah agar HGU PT BSA dibatalkan, kemudian tanahnya dikembalikan kepada
masyarakat yang ada di tiga kampung tersebut.
Firdaus selaku Kepala Adat mengatakan, warga
merasa diintimidasi pasca terjadi eksekusi lahan oleh PT BSA. Dampaknya, kini
warga di tiga kampung menjadi ketakutan.
"Kami dalam permasalahan ini merasa
diintimidasi oleh pihak kepolisian setempat. Kami selalu diawasi oleh
mereka. Kami mintak agar pihak kepolisan memihak kepada kami, dan bukan kepada
pihak perusahaan," kata Firdaus.
Tim advokasi pendamping warga Anak Tuha, Arif
Darnawan menjelaskan bahwa warga Anak Tuha dan PT BSA telah mengajukan gugatan
terhadap kepemilikan tanah tersebut ke PN Gunung Sugih.
"Pada tahun 2014 lalu petani dan PT BSA
telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Lampung Tengah. Tapi baik
gugatan warga maupun PT BSA sama-sama tidak diterima,” jelasnya.
Lalu, lanjut dia, pada tahun 2023 ini warga
kembali mengajukan gugatan lagi dan kini prosesnya masih persidangan di
Pengadilan Negeri Lampung Tengah.
“Kami juga minta agar pihak kepolisian membebaskan
warga (petani) tanpa syarat yang saat ini tengah ditahan di Polres Lampung
Tengah,” ujarnya. Arif juga berharap petugas kepolisian dapat meninggalkan
lahan tersebut.
"Kenapa sih kita (warga) selalu
dibenturkan dengan pihak kepolisian. Saat ini warga ketakutan luar biasa.
Makanya kami minta agar pihak kepolisian ditarik dari lokasi," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD
Lampung, Mardani Umar yang menemui warga mengatakan, pihaknya akan segera
menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
"Kami sangat prihatin dengan sengketa
tanah yang terjadi antara warga dengan PT BSA. Itukan masih proses di
pengadilan kenapa sudah ada penggusuran. Kami minta pengacara warga untuk buat
surat kepada pengadilan agar menunda dulu penggusuran itu sampai ada putusan
pengadilan," kata Mardani Umar.
Mardani mengungkapkan, Komisi I akan
mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa HGU PT BSA ini.
“Kita akan selesaikan secepatnya," katanya. (*)