Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 05 Oktober 2023

Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Oleh Redaksi

Berita
Empat tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. Foto: Yudi.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti tahap II kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dari Penyidik Polda Lampung.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II.

"Ketiga tersangka tersebut yakni AKP Andri Gustami (AG) eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Muhammad Rifaldo (MR), M Ahyat Rojali (MA) dan Muhammad Fikri (MF)," jelas Rio saat gelar ekspose di kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (5/10) sore.

Rio mengungkapkan, tersangka Andri Gustami berperan memuluskan distribusi barang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, tersangka M Ahyat Rojali sebagai orang yang mengkoordinir penjemputan narkoba sampai ke tempat tujuan, lalu tersangka Muhammad Rifaldo dan Muhammad Fikri bertugas untuk menyiapkan buku rekening.

Adapun barang bukti dalam pelimpahan berkas empat tersangka yakni berupa uang sebesar Rp2,9 miliar, yang mana dari tersangka Andri Gustami sebesar Rp756 Juta lebih, yang kemudian disetorkan ke rekening Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia Bandar Lampung.

“Namun dalam hal ini disampaikan tidak ada barang bukti berupa narkoba, tetapi ada barang bukti berupa 100 buku rekening dan satu unit kendaraan roda empat jenis Ford Ranger,” kata Rio.

Kemudian Rio menerangkan, terhadap tersangka Andri Gustami disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Muhammad Rifaldo, kata Rio, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk tersangka Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, AKP Andri Gustami bertugas sebagai meloloskan pengiriman sabu lewat Pelabuhan Bakauheni.

"Sudah dua bulan (masuk jaringan) tepatnya antara bulan lima (Mei) dan bulan enam (Juni) 2023, dia (AKP Andri) tunggal," ungkap Kapolda.

Dalam aksinya tersebut, lanjut Helmy, AKP Andri berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun Fredy Pratama.

"Hasil pemeriksaan, dia (AKP Andri) kontak langsung ke KIF dan FP untuk komunikasi jika memang ada barang yang akan melintas," imbuhnya.

Atas perannya tersebut, AKP Andri telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta. Dimana, upah Rp8 juta untuk 1 kg sabu yang diloloskannya. "Untuk 1 Kg sabu, dia (AKP Andri) mendapat upah Rp8 juta," jelasnya.

Artinya, sekitar 100 Kg sabu telah diloloskannya melewati Pelabuhan Bakauheni selama dua bulan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka, di mana 26 tersangka diantaranya merupakan tangkapan Polda Lampung.

Dari puluhan tersangka itu, ada nama AKP Andri Gustami yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya