Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 05 Oktober 2023

Mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi Meninggal di Lapas Rajabasa

Oleh ADMIN

Berita
Jenazah Heryandi saat disemayamkan di rumah duka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Prof. Heryandi meninggal dunia saat sedang bermain tenis meja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kabar meninggalnya Heryandi pertama kali diketahui dari grup WhatsApp (WA). Kuasa hukum Heryandi, Sopian Sitepu, saat dihubungi membenarkan kabar tersebut.

"Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia. Iya di Lapas Rajabasa meninggalnya sekitar pukul 08.00 WIB saat tengah bermain pingpong (tenis meja) sampai akhirnya terjatuh. Dia memaksa main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri," kata Sopian Sitepu, Rabu (4/10/2023).

Sopian mengungkapkan, Heryandi sempat diberikan pertolongan dan diberikan obat, namun tidak tertolong. "Sempat ditolong temannya, diberikan obat juga. Namun tidak tertolong," ucapnya.

Usai meninggal, jenazah Heryandi langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Sopian mengatakan, Heryandi memang memiliki sakit jantung.

"Dia memang lagi sakit, sakit jantung. Pada sidang beberapa waktu lalu juga dalam kondisi sakit. Kini jenazahnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucapnya.

Sopian mengungkapkan, sangat berduka atas berpulangnya Heryandi. Menurutnya, Heryandi merupakan sosok pribadi yang baik. “Kami mewakili pihak keluarga mohon maaf apabila ada kesalahan yang diperbuat oleh beliau semasa hidupnya," ungkapnya.

Sementara, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa, Saiful Sahri mengatakan, Heryandi meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 08.35 WIB.

“Saat kejadian, Heryandi tidak sedang bermain pingpong melainkan hanya menonton warga binaan lainnya yang sedang bermain pingpong,” kata Saiful, Rabu (4/10/2023).

Saiful mengungkapkan, ketika itulah Heryandi mengeluhkan nyeri pada bagian dada di sebelah kirinya kepada napi lainnya. Heryandi juga sempat minum obat jantung yang biasa dikonsumsi. Tak lama berselang, Heryandi jatuh pingsan.

“Temannya berinisiatif membawa ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk dilakukan pertolongan pertama oleh tim medis. Terus sekitar pukul 08.20 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dan sempat dilakukan penanganan di ruang UGD. Namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB,” jelasnya.

Saiful menerangkan, almarhum Heryandi memang memiliki riwayat penyakit jantung. Sekitar pukul 09.00 WIB, jenazah Heryandi dibawa mobil ambulans menuju rumah duka di Jalan Gajah Mada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).

Pantuan di rumah duka, terlihat sudah banyak kerabat dan warga sekitar datang melayat. Tampak Rektor Unila Lusmeilia Afriani dan beberapa civitas akademisi Unila juga hadir di rumah duka.

Ketua RT 13 RW 5 Dusun 1 Desa Jatimulyo, Edi Suwahyono menuturkan, selama ini Heryandi dikenal sebagai sosok yang dermawan. "Pak Heryandi ini orangnya baik dan dermawan, tidak pilih-pilih dalam bermasyarakat," kata Edi saat ditemui di rumah duka.

Edi mengaku terakhir berkomunikasi dengan Heryandi sudah sangat lama atau sebelum terjadi kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. "Terakhir ketemu komunikasi sudah lama, sebelum kasus yang menimpanya itu. Saya juga tidak menyangka, padahal orangnya baik dan dermawan," ucapnya.

Edi mengatakan, sesuai kesepakatan pihak keluarga jenazah Heryandi akan langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatimulyo.

Sekadar diketahui, Heryandi bersama mantan Rektor Unila Karomani dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri ditangkap tKPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Heryandi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara, serta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Dipantau dari laman www.fh.unila.ac.id, Heryandi lahir di Prabumulih pada 9 November 1962. Ia berpangkat pembina utama madya/IV d. 

Ia menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Unila lulus tahun 1986, lalu pascasarjana di Universitas Airlangga lulus tahun 1992 dan meraih gelar doktor di Universitas Diponegoro lulus tahun 2010. 

Pada tahun 2014, Heryandi dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila. Heryandi pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unila tahun 2012 hingga 2016. Pernah juga menjabat Ketua Senat Unila tahun 2019. Sampai akhirnya ia menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila.

Heryandi juga pernah diberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun pada 2003, Satya Lencana Karya Satya 20 tahun pada 2015 dan Satya Lencana Karya Satya 30 tahun pada tahun 2019. (*)

Editor Sigit Pamungkas