Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil
Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Prof. Heryandi meninggal
dunia saat sedang bermain tenis meja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabar meninggalnya Heryandi pertama kali
diketahui dari grup WhatsApp (WA). Kuasa hukum Heryandi, Sopian Sitepu, saat
dihubungi membenarkan kabar tersebut.
"Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah
meninggal dunia. Iya di Lapas Rajabasa meninggalnya sekitar pukul 08.00 WIB
saat tengah bermain pingpong (tenis meja) sampai akhirnya terjatuh. Dia memaksa
main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri," kata
Sopian Sitepu, Rabu (4/10/2023).
Sopian mengungkapkan, Heryandi sempat
diberikan pertolongan dan diberikan obat, namun tidak tertolong. "Sempat
ditolong temannya, diberikan obat juga. Namun tidak tertolong," ucapnya.
Usai meninggal, jenazah Heryandi langsung
dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Sopian mengatakan, Heryandi
memang memiliki sakit jantung.
"Dia memang lagi sakit, sakit jantung.
Pada sidang beberapa waktu lalu juga dalam kondisi sakit. Kini jenazahnya sudah
dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucapnya.
Sopian mengungkapkan, sangat berduka atas
berpulangnya Heryandi. Menurutnya, Heryandi merupakan sosok pribadi yang baik.
“Kami mewakili pihak keluarga mohon maaf apabila ada kesalahan yang diperbuat
oleh beliau semasa hidupnya," ungkapnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung
atau Lapas Rajabasa, Saiful Sahri mengatakan, Heryandi meninggal dunia di Rumah
Sakit Bhayangkara sekitar pukul 08.35 WIB.
“Saat kejadian, Heryandi tidak sedang bermain
pingpong melainkan hanya menonton warga binaan lainnya yang sedang bermain
pingpong,” kata Saiful, Rabu (4/10/2023).
Saiful mengungkapkan, ketika itulah Heryandi
mengeluhkan nyeri pada bagian dada di sebelah kirinya kepada napi lainnya.
Heryandi juga sempat minum obat jantung yang biasa dikonsumsi. Tak lama
berselang, Heryandi jatuh pingsan.
“Temannya berinisiatif membawa ke klinik
PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk dilakukan pertolongan pertama oleh
tim medis. Terus sekitar pukul 08.20 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) dirujuk
ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dan sempat dilakukan penanganan di
ruang UGD. Namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB,” jelasnya.
Saiful menerangkan, almarhum Heryandi memang
memiliki riwayat penyakit jantung. Sekitar pukul 09.00 WIB, jenazah Heryandi
dibawa mobil ambulans menuju rumah duka di Jalan Gajah Mada di Desa
Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).
Pantuan di rumah duka, terlihat sudah banyak
kerabat dan warga sekitar datang melayat. Tampak Rektor Unila Lusmeilia Afriani
dan beberapa civitas akademisi Unila juga hadir di rumah duka.
Ketua RT 13 RW 5 Dusun 1 Desa Jatimulyo, Edi
Suwahyono menuturkan, selama ini Heryandi dikenal sebagai sosok yang dermawan.
"Pak Heryandi ini orangnya baik dan dermawan, tidak pilih-pilih dalam
bermasyarakat," kata Edi saat ditemui di rumah duka.
Edi mengaku terakhir berkomunikasi dengan
Heryandi sudah sangat lama atau sebelum terjadi kasus korupsi penerimaan
mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. "Terakhir ketemu komunikasi
sudah lama, sebelum kasus yang menimpanya itu. Saya juga tidak menyangka,
padahal orangnya baik dan dermawan," ucapnya.
Edi mengatakan, sesuai kesepakatan pihak
keluarga jenazah Heryandi akan langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum
(TPU) Jatimulyo.
Sekadar diketahui, Heryandi bersama mantan
Rektor Unila Karomani dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri ditangkap tKPK dalam
operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru
jalur mandiri Unila tahun 2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Tanjung Karang, Heryandi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman
penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda
sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara, serta membayar ganti
rugi sebesar Rp300 juta.
Dipantau dari laman www.fh.unila.ac.id, Heryandi lahir di
Prabumulih pada 9 November 1962. Ia berpangkat pembina utama madya/IV d.
Ia menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum
Unila lulus tahun 1986, lalu pascasarjana di Universitas Airlangga lulus tahun
1992 dan meraih gelar doktor di Universitas Diponegoro lulus tahun 2010.
Pada tahun 2014, Heryandi dikukuhkan sebagai
guru besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila. Heryandi
pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unila tahun 2012 hingga 2016.
Pernah juga menjabat Ketua Senat Unila tahun 2019. Sampai akhirnya ia menjabat
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila.
Heryandi juga pernah diberikan penghargaan
Satya Lencana Karya Satya 10 tahun pada 2003, Satya Lencana Karya Satya 20
tahun pada 2015 dan Satya Lencana Karya Satya 30 tahun pada tahun 2019. (*)