Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 09 Oktober 2023

Pelaku Penimbunan BBM di Rajabasa Kirim Solar ke Perusahaan Tambang Batubara di Sumsel

Oleh Redaksi

Berita
Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pramuka Gg. Karya, Rajabasa, Bandar Lampung. Solar hasil penimbunan dikirim ke perusahaan tambang batubara di Sumsel. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pramuka Gg. Karya, Rajabasa, Bandar Lampung. Pemilik gudang adalah HH. Solar hasil penimbunan dikirim ke perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan (Sumsel).

Penggerebekan gudang BBM tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Hiswana Migas, pada Kamis (5/9/2023).

Saat penggerebekan dalam gudang ditemukan mobil transportir tangki warna biru putih bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka Gg Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Kemarin penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar," kata Donny, Jumat (6/9/2023).

Ia mengungkapkan, masih memeriksa sejumlah saksi guna proses penyidikan. "Lima saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," imbuhnya.

Donny menerangkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tedmon ukuran 1.000 liter dan 8.000 liter bio solar. Pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menambahkan, setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang diketahui berinisial HH.

“Kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekitar sejak awal Maret 2023. Sedangkan pemilik satu unit kendaraan truk adalah RC alias KA," katanya, Jumat (6/10/2023).

Umi menerangkan, BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran Bandar Lampung. Kemudian BBM tersebut ditampung di dalam beberapa tedmon/tempu berukuran 1.000 liter.

Umi menjelaskan, BBM jenis biosolar yang telah berhasil dimuat ke dalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batubara (PT GMT) yang berada di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, sebanyak 8.000 liter.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga menggerebek gudang pengoplosan minyak mentah di Dusun Srikaton Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Polisi amankan 7 ribu liter BBM jenis pertalite.

Gudang ini digunakan untuk mengolah minyak mentah yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi bahan bakar minyak (BBM) standar PT Pertamina. Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/3/2023).

Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1.000 Liter, dimana 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekitar 7.000 Liter.

"Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong dan empat buah ember," jelasnya.

Selain itu, Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya  Ketua RT setempat, Zainal yang mengatakan bahwa lokasi gudang penimbunan BBM tersebut milik oknum anggota Polri.

"Saksi lain, Dini Frista Harsi turut menerangkan gudang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun, dan terakhir kegiatan satu minggu lalu. Mobil yang digunakan yakni truk colt diesel. Setiap melakukan bongkar muatan ada 2 sampai 3 orang yang berada di lokasi," jelas Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dimana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

"Terhadap oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus dan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," terangnya.

Oknum anggota Polri pemilik gudang pengolahan minyak mentah di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lamsel, diketahui berdinas di Polres Mesuji. (*) 

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 09 Oktober 2023 dengan judul "Polda Gerebek Gudang Penimbunan BBM di Rajabasa"

Editor Didik Tri Putra Jaya