Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 11 Oktober 2023

DKPP Sidang Dua Anggota Bawaslu Tuba, Adhel Setiawan Minta Teradu I dan II Dipecat

Oleh Redaksi

Berita
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/10/2023). Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini selaku pengadu adalah Adhel Setiawan, dan Teradu I A. Rachmat Lihusnu serta Teradu II Desi Triyana yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). 

Sidang dipimpin majelis terdiri dari J. Kristiadi (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Topan Indra Karsa (Anggota Majelis/TPD Lampung Unsur Masyarakat), dan Titik Sutriningsih (Anggota Majelis/TPD Lampung Unsur KPU). 

Dalam sidang ini, pokok aduan adalah Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta.

Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) kecamatan jika ingin lolos menjadi anggota panwaslu kecamatan.

Agenda sidang adalah pembacaan keterangan dari pengadu dan teradu. Dalam keterangannya, Pengadu Adhel Setiawan mengatakan pengaduan dilakukan secara pribadi selaku warga negara Indonesia.

Adhel menjelaskan, atas dugaan permufakatan jahat itu kedua teradu melanggar regulasi diantaranya pasal 6 dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP, dan pasal 34 ayat 2 huruf o Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu.

Ia menerangkan, pada Rabu 26 Juli 2023, teradu diduga melakukan permufakatan jahat dan intervensi Korsek Bawaslu Tuba untuk  menggadaikan randis kendaraan Avanza G warna silver metalik nopol BE-1983-YY  kepada Wandra untuk kepentingan pribadi.

"Dalam mengintervensi, teradu mengancam akan mengganti korsek apabila tidak mengikuti perintah keduanya sehingga terpaksa randis digadai," katanya.

Pengadu menerangkan, hubungan kerja antara komisioner dan sekretariat Bawaslu Tuba dalam kondisi tidak harmonis. Hal itu dibuktikan ada beberapa keputusan dan atau surat yang dikeluarkan tidak mengacu Perbawaslu yang berlaku.

"Sebagai contoh pengajuan penggantian korsek tanpa melakukan evaluasi dan pleno. Lalu adanya intervensi terhadap bendahara sekretariat Bawaslu Tuba sehingga mengundurkan diri,” ungkapnya.

Adhel menerangkan, pada rekrutmen Sekretariat Panwaslu Dente Teladas, Teradu II sebagai korwil merekomendasikan kepada Panwascam dan Korsek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenaga pendukung keamanan.

"Atas nama Hengki Rahman yang tercatat sebagai bendahara NasDem Kecamatan Dente Teladas. Dalam rekrutmen pengawas kelurahan dan desa (PKB), diduga ada pungutan biaya sebesar Rp2 juta.

Sumbernya dari media sosial salah satu keluarga PKD,” paparnya.

Namun,  lanjut Adhel, Teradu II berupaya meredam agar tidak mencuat, dan status di medsos pun hilang, dan dihapus karena diduga ada intimidasi.

“Ada juga pemungutan uang dari calon panwaslu kecamatan dari sejumlah nama diantaranya,  Hendri, Yudi, Erwin Gunawan, M. Yusuf. Setelah terpilih, semuanya dikumpulkan di rumah Gunawan di Desa Bina Bumi, pada 11 Februari 2023. Masing-masing transfer ke Yansori, Ketua Panwascam Beras Aji, bukti terlampir," kata Adhel.

Adhel berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan KEPP dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Lalu, teradu terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sejak putusan dibacakan

"Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, atau jika majelis berpendapat lain agar dapat berlaku seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara, Teradu I A. Rachmat Lihusnu menegaskan, ia tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi sebagaimana aduan teradu.

“Di mana, saya dan teradu II pada 26-29 Juli 2023 sedang melakukan tugas kedinasan, dan pada saat itu tidak melakukan komunikasi apapun ke Sekretariat Bawaslu Tuba.  Selama menjalankan tugas, para teradu tidak melakukan komunikasi  terhadap korsek Bawaslu," katanya. 

Rachmat menerangkan, ia dan Teradu II juga tidak pernah melakukan pemufakatan  dengan memerintahkan korsek untuk menggadaikan randis. Ia menuding justru terjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagai Korsek Bawaslu Tuba.

 "Yaitu tanpa sepengetahuan tanpa pemberitahuan maupun berkoordinasi kepada teradu telah menggadaikan randis ke Wandra, bukti transfer dikirim langsung ke rekening milik pribadi korsek Bawaslu Tuba," jelasnya. 

Setelah mengetahui dilaporkan, Pihaknya memerintahkan staf untuk mengklarifikasi ke Wandra. "Hasil dari komunikasi tersebut penerima gadai tidak mengetahui itu adalah randis Bawaslu Tuba. Proses transaksi juga merupakan transaksi pribadi antara Wandra dan korsek," kata Rachmat.

Rachmat menegaskan bahwa adanya dalil aduan yang menyatakan telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi korsek menggadaikan randis adalah prasangka imajiner.

Teradu II  mengatakan, tidak pernah merekomendasikan staf atas nama Hengki Kurniawan sebagai panwascam. “Bahwa terkait tanggapan masyarakat hal tersebut tertuang dalam surat klarifikasi," katanya.

Desi mengatakan, Hengki Kurniawan juga telah melakukan klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai pengurus NasDem yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pada 10 November 2023.

"Pencatutan Hengki diakui oleh NasDem berdasarkan suratnya pada 25 November 2023 yang menerangkan bahwa Hengki bukan anggota Partai NasDem dan akan menghapus dalam SIPOL," tandasnya.

ia mengungkapkan, jadi tidak benar dalil pengadu, dan merupakan pengaduan keliru, tidak berdasar dan harus ditolak atau setidaknya tidak diterima.

"Pernyataan bahwa Teradu II melakukan pungli dalam seleksi Panwascam dan PKD adalah tidak jelas dan tidak ada bukti yang jelas," tegasnya

Sementara Korsek Bawaslu Tulang Bawang, Fadhoriansyah mengatakan, sejak tahun 2020 ia ditugaskan oleh Bupati Tulang Bawang sebagai Korsek Bawaslu.

“Tidak lama menjadi Korsek, saya ditemui oleh Teradu II untuk menunjuk bendahara atas nama M. Wahid. Teradu II menemui saya agar bendahara ini harus dibawa ke Pemda. Pada saat itu nama Daniel ini muncul atas usulan Teradu I dan II," katanya.

Ia menerangkan, hubungan mereka mengalami pasang surut dan tepatnya awal Januari 2023 terdapat beberapa kejadian seperti ada anggaran yang belum diselesaikan dan muncul surat pengunduran diri saudara Daniel.

Fadhoriansyah menerangkan, terkait gadai kendaraan dinas, saat itu ia ditemui oleh bendahara bahwa pimpinan akan melakukan perjalanan dinas di 4 wilayah.

"Pada waktu itu kami terkendala keuangan hanya sisa 12 juta. Sementara sampai keberangkatan belum ada solusi dari rincian uang. Kebutuhan dana hampir 25 juta. Ini yang disampaikan kepada saya harus ada," tandasnya.

“Saya merasa mendapat intimidasi ada bukti chat dari Teradu II apabila tidak dapat memenuhi maka akan di report ke pimpinan provinsi bahwa saya tidak bisa memfasilitasi," lanjutnya.  Selanjutnya, DKPP memiliki waktu selama 7 hari untuk memutuskan perkara tersebut. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 11 Oktober 2023 dengan judul "DKPP Sidang Dua Anggota Bawaslu Tuba"

Editor Didik Tri Putra Jaya