Berdikari.co, Bandar Lampung - Seratusan warga terdampak proyek Bendungan Margatiga dari tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yakni Kecamatan Marga Sekampung, Waway Karya, Sekampung Udik, gelar demonstrasi di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS).
Massa menuntut BBWSMS segera memberikan ganti rugi terhadap lahan milik mereka yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga. Warga mengungkapkan, meski berada di luar area bendungan, namun aktivitas warga terganggu akibat bendungan tersebut.
Perwakilan massa, Ibrahim Restusaka mengatakan, bangunan Bendungan Margatiga menutup aliran sungai di wilayah mereka. Dampaknya, air meluap dan menggenangi area perkebunan dan persawahan, serta kolam ikan milik masyarakat.
“Dampaknya, warga mengalami gagal panen hingga mengalami kerugian. Kami berharap mendapatkan ganti rugi dari pihak balai meski lahannya berada di luar area bendungan,” kata Ibrahim, Selasa (10/10/2023).
Ibrahim mengungkapkan, sebelum ada proyek bendungan, tanah masyarakat tidak pernah mengalami banjir di bulan September-November. Namun, sejak ada bendungan kini terjadi banjir saat musim hujan.
Menurutnya, upaya audiensi sudah dilakukan sejak 2020. Namun, hingga saat ini Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung belum memenuhi keinginan warga.
Ia mengklaim ada sekitar 850 hektar lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan tersebut. Aktivitas pertanian dan perikanan di area tersebut selalu mengalami gagal panen akibat keberadaan mega proyek itu.
“Masyarakat yang datang ini juga menuntut agar bendungan tidak dioperasikan sebelum mendapatkan ganti rugi. Kami akan kembali menggelar aksi susulan jika tuntutan tidak dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, oleh BPKP Lampung sudah selesai. Saat ini dalam proses tanda tangan.
Korwas Bidang Investigasi BPKP Lampung, Ambal Riyanto mengatakan audit PKN kasus Bendungan Margatiga sudah selesai. ''Alhamdulillah, laporan sudah selesai dan sedang dalam proses pengiriman ke penyidik Polda Lampung,” jelasnya, baru-baru ini.
Ia mengatakan, saat ini PKN masih proses tanda tangan. "Sedang proses tanda tangan. Tanda tangan kepala BPKP Lampung dan tim," ujarnya.
Ditanya soal nilai kerugian negara dalam kasus Bendungan Margatiga, Ambal tidak mau menjelaskan. "Untuk nilai kerugian, nanti tanyakan ke Polda Lampung kalau laporan sudah dikirim. Kami tidak boleh menyampaikan di luar pihak yang meminta audit," ungkapnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan pihaknya belum menerima hasil audit PKN kasus Bendungan Margatiga. "Belum saya terima PKN-nya," ujarnya. (*)