Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 12 Oktober 2023

Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian, KPK Resmi Tetapkan Mantan Mentan SYL Tersangka

Oleh Redaksi

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tersangka ialah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut. Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS (Kasdi Subagyono) Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," kata Tanak, Rabu (11/10/2023).

KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu (11/10/2023). Namun, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).

Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali.

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," sambung Ali.

KPK membagi tiga klaster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga klaster itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan SYL. "Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali.

Ali mengatakan, proses penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dijalankan KPK telah sesuai prosedur. KPK tidak mempersoalkan jika proses tersebut diuji lewat mekanisme praperadilan.

"Kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tidak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan. KPK hadir dan siap hadapi," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya berharap gugatan praperadilan tidak menjadi modus dari SYL dalam menghindari penyidikan di KPK. SYL diminta untuk tetap bersikap koperatif.

"Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Mentan SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai  tersangka oleh KPK.

SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama praperadilan ini akan digelar pada Senin (30/10/2023) mendatang.

"Nomor: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Djuyamto, Rabu (11/10/2023). Ia menerangkan, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang mengadili yaitu Alimin Ribut Sujono.

SYL dikabarkan sudah berada di rumah ibundanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). SYL disebut saat ini ingin fokus dulu merawat ibundanya yang sedang sakit.

Keponakan SYL, Devo Khaddafi, menyebut SYL sedang meminta waktu untuk fokus merawat ibundanya. Devo mengatakan pamannya sudah berkomitmen mengikuti semua proses hukum.

"Karena kebetulan nenek kami (ibunya SYL) sementara sakit di dalam, dan Pak Syahrul juga sudah berkomitmen untuk mengikuti semua proses-proses hukum yang akan dilewati oleh beliau," kata Devo di rumah ibunda SYL di Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu (11/10/2023).

SYL tiba di Makassar pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 Wita. Dia meminta waktu untuk fokus merawat ibunya yang telah memasuki usia 90 tahun.

"Jadi kami memohon kepada teman-teman untuk memberikan privasi kepada keluarga, untuk kita bisa merawat orang tua kami, nenek kami yang sementara sakit," tegas Devo.

Devo juga memastikan SYL tidak memiliki agenda di Makassar selain menjaga ibunya. Dia hanya meminta diberi waktu merawat dan memastikan kesehatan ibunya. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 12 Oktober 2023 dengan judul "KPK Resmi Tetapkan Mantan Mentan SYL Tersangka"

Editor Didik Tri Putra Jaya