Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga saat ini sudah memeriksa beberapa pihak yang terindikasi kuat membuang limbah hitam di perairan Provinsi Lampung. Namun, belum bisa mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap limbah hitam yang mencemari pesisir laut Lampung beberapa waktu lalu.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terindikasi melakukan pembuangan limbah hitam di perairan Lampung tersebut.
"Terkait dengan tumpahan minyak di Lampung, kami sudah dalami dan kami sedang mendalami siapa pelakunya. Nanti akan kita sampaikan karena ini tidak mudah. Tapi sampai hari ini belum ada siapa pelakunya," kata Rasio, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, petugas KLHK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terindikasi kuat membuang limbah hitam tersebut hingga menyebabkan pesisir Lampung menjadi tercemar.
"Kami sudah mendalami beberapa pihak yang terindikasi. Kami melakukan finger print karena kami sedang mendalami sumbernya dari mana. Karena banyak sumbernya yang berpotensi menumpahkan minyak," jelasnya.
Rasio mengungkapkan, akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang dengan sengaja membuang limbah ke laut hingga menyebabkan tercemar dan membuat nelayan merugi.
"Untuk di Lampung kami masih mendalami minyak itu darimana asalnya. Tapi tindakan tegas jelas akan kami berikan. Karena kami punya fingerprint forensiknya dan sedang didalami satu per satu," imbuhnya.
Ia menerangkan, KLHK sampai saat ini sudah menangani sekitar 1.400 kasus pembuangan limbah ke laut, dan sudah menahan tiga kapal yang terbukti membuang limbah di perairan laut Batam.
"Kami menahan tiga kapal di Batam, kami lakukan tindakan tegas. Ada 1.400 lebih kasus yang ditangani dengan tersangka itu baik direktur ada juga pejabat daerah ada juga oknum. Kita lakukan tindakan tegas," ujarnya.
Rasio minta waktu untuk dapat mengungkapkan siapa pelaku yang membuang limbah hitam tersebut dengan mengumpulkan alat bukti yang kuat.
"Khusus Lampung ini sedang didalami terus menerus. Karena kita tidak bisa lakukan tindakan hukum tanpa bukti yang kuat. Ada beberapa indikasi yang kami duga terkait dengan sumber minyak yang ada di Lampung," katanya.
Sebelumnya Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, minta KLHK segera mengumumkan siapa pelaku yang membuang limbah di laut Lampung.
"Kalau tidak segera diumumkan tentu hal seperti ini yang akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah yang tidak transparan," kata Irfan.
"Jadi jangan salahkan masyarakat jika curiga dan tidak percaya kepada pemerintah karena pemerintah tidak transparan terhadap penyelesaian suatu permasalahan," sambungnya.
Menurutnya, dengan tidak rilisnya hasil uji laboratorium tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Jadi bisa saja kita memunculkan tanda tanya besar, ada apa pemerintah dengan pelaku pencemaran? Kemudian juga bisa kita tarik kesimpulan bahwa tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakat," tegasnya. (*)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 Oktober 2023 dengan judul "Kasus Pencemaran Limbah Hitam di Perairan Lampung"