Berdikari.co, Bandar Lampung - Empat nama beredar luas di lingkungan DPRD Lampung menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung pengganti Arinal Djunaidi. Keempatnya yakni, staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Dr. Lucky Agung Binarto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Samsudin dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.
Jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri terkait dengan usulan Pj Gubernur Lampung.
"Sampai saat ini belum ada arahan dari Kemendagri terkait dengan usulan nama Pj Gubernur Lampung," kata Qodratul saat dimintai keterangan, Minggu (22/10/2023).
Qodratul menjelaskan, usulan nama Pj Gubernur menjadi ranah pemerintah pusat, namun trend saat ini dimungkinkan adanya usulan dari pemerintah daerah melalui DPRD Provinsi Lampung.
"Kalau usulan Pj selama ini ranah pusat, namun bila melihat trend saat ini dimungkinkan adanya usulan dari daerah yaitu DPRD. Bila melihat kabupaten/kota usulan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir," paparnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin membenarkan tiga nama itu sudah beredar di DPRD Lampung. Menurutnya, dari beberapa nama tersebut sosok yang berpeluang besar menjadi Pj Gubernur Lampung adalah Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.
Ia menganggap Tomsi lebih kompeten dalam dalam mengurusi ketatanegaraan dan memahami apa yang harus dilakukan ketika menjadi Pj Gubernur Lampung.
“Memang ada beberapa nama yang beredar salah satunya Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw. Selama itu kita anggap itu baik bagi kami, kami mendukung. Berpeluang besar, karena dia orang dari Kemendagri, kita rasionalitasnya ke sana, dalam sisi ketatanegaraan tentunya dia memahami apa yang dia harus lakukan sebagai Pj, dia juga kan orang Lampung sehinga dia memahami karakter dan budaya Lampung. Jadi dia mudah beradaptasi,” kata Watoni.
Namun meski demikian Watoni mengatakan bahwa usulan DPRD Provinsi Lampung belum tentu mengarah ke Tomsi Tohir Balaw. Sebab sampai saat ini pun belum ada pembahasan di internal DPRD setempat.
"Tapi kalau bisa satu napas antara eksekutif dan legislatif dengan kriteria yang pas menjadi Pj,” katanya.
Dia menurutkan, orang yang nantinya menjadi Pj Gubernur Lampung harus mampu menerjemahkan program yang sudah direncanakan oleh gubernur yang dipensiunkan.
"Jangan Pj malah membuat perencanaan baru. Ini yang tidak tepat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, belum menerima surat dari Kemendagri.
"Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri yang meminta kita untuk mengusulkan nama. Prinsipnya kita jangan sampai lewat akhir Desember 2023," kata dia, semalam.
Mingrum menjelaskan, ada peraturan bahwa DPRD bisa mengusulkan nama Pj gubernur. Namun sampai saat ini belum melakukan pembahasan terkait Pj Gubernur Lampung.
"Memang ada peraturan menteri bahwa DPRD bisa mengusulkan tiga nama. Tapi namanya siapa saja belum tahu. Prinsipnya DPRD welcome dengan siapa saja," jelasnya.
Ia berharap Pj Gubernur Lampung nantinya bisa menjaga stabilisasi pemerintahan, bisa bekerja sama baik itu dengan lembaga vertikal maupun horizontal yang ada di daerah.
"Pj gubernur itu kewenangan presiden, tapi kalau Pj bupati dan walikota kewenangan Kemendagri. DPRD dan Kemendagri kapasitasnya hanya mengusulkan nama saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, AMJ Gubernur Arinal akan berakhir pada 31 Desember.
"Jadi yang benar AMJ Gubernur Lampung itu 31 Desember, bukan 1 Desember," kata Benni. (*)
Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 23 Oktober 2023 dengan judul "Lucky Agung Binarto, Samsudin, Rahman Hadi dan Tomsi Tohir Balaw Kandidat Pj Gubernur Lampung"