Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 24 Oktober 2023

Peragakan 21 Adegan, Polsek TBS Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapak Rongsokan

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Tersangka HE (31) saat memperagakan adegan ketika dirinya akan menusuk korban. Foto: Martogi/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan melakukan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Sandi meninggal dunia. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (24/10/2023).

Pada gelaran rekonstruksi tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyatno mengatakan terdapat 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi tersebut dilakukan guna mengetahui gambaran mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

"Ada 21 adegan, mulai dari cek-cok mulut antara kakak tersangka dengan korban hingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Adapun dalam rekonstruksi tersebut diketahui awalnya korban terlibat cek-cok mulut dengan kakak tersangka HE (31).

"Kemudian keduanya terlibat perkelahian, lalu tersangka HE yang ada di lokasi awalnya berniat memisahkan keduanya berkelahi," ucapnya.

Namun saat hendak melerai, tersangka HE terkena sabetan senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri.

"Karena tak terima, tersangka HE membalas dengan menusuk korban menggunakan pisau sebanyak satu kali ke bagian dada," ucapnya.

Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 11.30 lalu di sebuah lapak rongsokan di Jalan Ikan Baung, Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut dipicu karena salah paham dengan pembagian kerjaan di lapak rongsokan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor Sigit Pamungkas