Berdikari.co, Bandar Lampung - DPO (Daftar Pencarian Orang) Muhammad Iqbal divonis 6 tahun penjara atas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz Pesawaran Tahun Anggaran 2019-2021.
Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu sendiri digelar tanpa dihadiri oleh terdakwa, sebab yang bersangkutan masih DPO oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Dalam Putusannya Majelis hakim PN Tanjung Karang menyatakan, Terdakwa Muhammad Iqbal terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Iqbal dengan penjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim, Aria Verronica, dalam putusannya, seperti dikutip dari kupastuntas.co
Tak hanya itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan yakni berupa denda kepada Terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Juga sejumlah uang pengganti kerugian negara Sebesar Rp1.931.919.770 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah), subsidair 3 bulan penjara.
Dengan telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Sebelumnya, pria kewarganegaraan Malaysia tersebut, didakwa melakukan korupsi terhadap dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yang juga telah disidangkan dan mendapatkan vonis hukuman Hakim.
Yakni, Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, lalu atas nama Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.
Kemudian Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.
Perbuatan keempatnya telah menyebabkan kerugian negara sebesarDengan total kerugian negara sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Oleh Kejaksaan Negeri pesawaran, Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai DPO Sejak 13 Januari 2023 lalu. Dimana dalam keterangannya Muhammad Iqbal mempunyai ciri-ciri beragama Islam, tinggi badan sekitar 170 Centi Meter, kulit sawo matang, bentuk wajah oval, bertubuh kurus, rambut hitam dan lurus, bermata kecil, terdapat tanda bulat hitam di dahi.
Berusia 31 tahun, berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Johor, berkewarganegaraan Malaysia, dengan alamat yang tercatat di Perum BKP Nomor 75, Blok S RT 030, Lingkungan III, Kemiling Permai, Bandar Lampung. (*)