Berdikari.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui dinas Tanamam Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) mencatat, realisasi serapan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di kabupaten setempat mencapai 70 persen.
Kepala Dinas TPH-Bun kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, untuk pupuk subsidi jenis Urea realisasi nya 60,54 persen dan NPK Formula 1,52 persen tercatat pada periode Januari-September 2023.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 pemerintah kabupaten Lampung Selatan mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 57.430,34 Kg pupuk Urea, 33.288,88 Kg NPK Phonska dan 1.392,34 Kg NPK Formula.
"Alokasi yang didapat pemerintah kabupaten Lampung Selatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan No. B/62/IV.22/HK/2022 tanggal 15 Desember 2022," kata Bibit, Rabu (25/10/2023).
Bibit menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk subsidi tersebut harus melalui usulan dari masing-masing kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya diproses.
"Setelah usulan tersebut masuk kemudian pihak kecamatan akan melakukan entry pada aplikasi e-alokasi pupuk subsidi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Simluhtan, sehingga semua berbasis digital," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Setelah tahapan usulan dan entry data selesai alokasi kebutuhan pupuk subsidi dikeluarkan melalui SK Bupati Lampung Selatan, dengan jumlah alokasi per kecamatan beserta jumlah yang harus didistribusikan tiap bulannya.
"Selanjutnya, petani dapat melakukan penebusan pada kios pengecer atau terima di tempat sesuai dengan kesepakatan antara kios dengan kelompok tani, sehingga mekanisme nya jelas karena ada ketentuan masing-masing," ujarnya.
Bibit menuturkan, di kabupaten Lampung Selatan terdapat sebanyak 143 kios resmi yang mendistribusikan pupuk bersubsidi yang tersebar di 17 Kecamatan yang ada di kabupaten setempat dan sudah ada alokasi masing-masing.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, ia menyebutkan bahwa harga pupuk subsidi disesuaikan dengan kualitas dan merk.
"Pupuk Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, NPK Formula Khusus Rp3.300 per kilogram. Harga eceran tertinggi tersebut berlaku di gudang kios pengecer," sambungnya
Pupuk bersubsidi tersebut khusus diperuntukan bagi para petani yang tergabung dalam kelompok tani, dimana usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut sudah tercatat dalam RDKK dengan luasan lahan untuk setiap petani atau per orang maksimal 2 hektar.
Secara umum, petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani, bisa melakukan penebusan pupuk subsidi sesuai kuota per kelompok tani berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan.
Bagi petani yang mungkin belum tergabung dalam kelompok tani tentu akan mengalami kendala.
"Bahkan tidak bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi, karena secara data tidak ada dalam usulan di RDKK. Oleh karenanya, dihimbau bagi para petani yang belum tergabung dalam kelompok tani agar segera bergabung dalam kelompok tani yang ada di desanya," bebernya.
Ia mengklaim pendistribusian pupuk bersubsidi saat ini sudah baik, dengan kuota yang sudah ditetapkan sesuai alokasi.
"Pemerintah menghimbau agar distributor dan kios pengecer dapat mematuhi proses distribusi setiap bulannya sesuai alokasi yang tercantum dalam SK Bupati Lampung Selatan," pungkasnya. (*)