Berdikari.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.
Achsanul Qosasi keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel. Kuntadi menyebut, saat itu tersangka Windi sebagai orang kepercayaan Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang sudah terdakwa, bertemu dengan seseorang pihak swasta bernama Sadikin Rusli di salah satu hotel.
"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, dalam pertemuan itu ada transaksi uang. Windi menyerahkan uang Rp 40 miliar ke Sadikin di hotel tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan Sadikin ke Achsanul Qosasi.
Ia menegaskan, Achsanul dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekadar diketahui, Achsanul Qosasi telah menjabat sebagai anggota BPK RI dalam 3 periode yaitu pada Oktober 2014-April 2017, April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 hingga saat ini
Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul Qosasi merupakan anggota DPR RI. Dia pernah menjadi Wakil Ketua XI DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Achsanul Qosasi juga pernah menjabat sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006 dan Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004.
Achsanul Qosasi juga menduduki jabatan di beberapa organisasi sampai saat ini di antaranya, Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah tahun 2012 sampai dengan sekarang, Ketua Umum Garuda Tani Nusantara tahun 2008 sampai sekarang, Wakil Ketua Umum Dekopin dari 2009 sampai sekarang.
Ia juga merupakan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak 2010 hingga sekarang, Bendahara PSSI tahun 2007 sampai 2011, Ketua Umum Persija Selatan tahun 2000 sampai 2013 dan anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah
Achsanul Qosasi tercatat melaporkan hartanya senilai Rp24.853.836.289. Dilihat dari situs LHKPN KPK, Jumat (3/11/2023), Achsanul Qosasi melaporkan hartanya pada 20 Maret 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta Achsanul Qosasi pada 2022.
Dalam LHKPN-nya, Achsanul Qosasi tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000 atau Rp 21,8 miliar yang tersebar di Sumenep, Jakarta Selatan, hingga Bogor. Dua rumah di Sumenep dan Jakarta Selatan tercatat sebagai Hibah Tanpa Akta
Selain itu, Achsanul Qosasi juga melaporkan memiliki tujuh kendaraan roda empat senilai Rp 1.477.026.800 atau Rp 1,4 miliar. Mobil-mobil tersebut dengan rincian dua Toyota Alphard, Toyota Camry, dua VW, Toyota Kijang Innova, dan Mitsubishi Outlander Sport.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 4.356.000.000 atau Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas Rp 2.006.368.314 atau Rp 2 miliar. Achsanul Qosasi juga memiliki hutang sebesar Rp 4.835.449.825 atau Rp 4,8 miliar.
Total harta Achsanul sebesar Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar. Jumlah ini tidak jauh besar dari laporan sebelumnya yakni Rp 24.773.499.385.
Nama Achsanul Qosasi sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Saat itu jaksa mencecar Terdakwa Galumbang Menak.
Jaksa mencecar Galumbang untuk mengkonfirmasi dan menggali sosok AQ (Achsanul Qosasi) yang sempat muncul dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif (keduanya adalah juga terdakwa kasus BTS).
Namun Galumbang mengaku tidak tahu alasan AQ ada dalam percakapan para terdakwa BTS. Dia juga mengaku tak tahu apakah nama AQ terkait dengan dugaan aliran uang Rp40 miliar ke BPK lewat orang bernama Sadikin.
Pada kesempatan sidang sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (pengepul dan distributor uang korupsi bersama Irwan) mengungkap ada uang yang mengalir kepada orang BPK. Nilainya Rp 40 miliar yang diterima seseorang bernama Sadikin. (*)
Artikel ini dikutip Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Sabtu 4 November 2023, dengan Judul "Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo"