Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 06 November 2023

Samsat Data Kendaraan Menunggak Pajak di 6 SPBU Lampung, Dimulai 7 November 2023

Oleh Redaksi

Berita
Samsat Data Kendaraan Menunggak Pajak di 6 SPBU Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tim Samsat Provinsi Lampung akan mendata kendaraan menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bandar Lampung. Rencananya, pendataan akan mulai dilaksanakan pada 7 November 2023 mendatang.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Sekretariat Pemprov Lampung Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tentang Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.

Enam SPBU menjadi lokasi pendataan kendaraan menunggak PKB, diantaranya SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jalan Antasari, Bandar Lampung.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tim samsat yang melakukan pendataan terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja Cabang Lampung dan dibantu Satuan Pol PP Provinsi Lampung

Tim Samsat akan mendata setiap kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Selain itu, petugas juga akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan bahwa kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung  Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya akan memasang stiker serta mengumumkan melalui pengeras suara di SPBU saat kendaraan yang didata belum melunasi pajak.

"Di SPBU kan orang isi BBM, kita akan cek langsung karena mengecek kendaraan gampang. Tinggal buka dari handphone, masukan nomor polisi langsung ketahuan dia menunggak pajak atau tidak," kata Adi, Sabtu (4/11/2023), seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Adi mengungkapkan, pemasangan stiker serta pengumuman terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak ini merupakan salah satu upaya memberikan sanksi sosial.

"Di SPBU akan langsung kita umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data belum melunasi pembayaran pajak, silahkan melunasi pajak. Itu sanksi sosial yang perlu kita terapkan," jelasnya.

Adi menerangkan, saat ini masyarakat sudah diberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi signal untuk membayar pajak secara online.

"Sekarang ini membayar pajak gampang, secara digital tinggal buka handphone saja lalu aplikasi Signal di download. Maka tinggal bayar saja, bisa melalui handphone. Jadi bisa sampai jam 12 malam sambil kita tiduran bisa bayar pajak," paparnya.

Menurut Adi, Bapenda Lampung akan terus melakukan berbagai cara untuk mengingatkan masyarakat agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

"Sosialisasi sudah masif kita lakukan, seperti pemberian peringatan melalui SMS blast sudah kita lakukan. Kemudian melalui WA remainder juga sudah pernah. Dan ini upaya lain yang juga kita lakukan," ujarnya.

Kabid Pajak pada Bapenda Lampung, Badaruddin menambahkan, rencananya pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU akan mulai dilaksanakan pada 7 November 2023 mendatang.

“Rencananya akan mulai dilaksanakan pada 7 November 2023. Kita masih menunggu surat balasan dari pengelola SPBU untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, mengatakan tidak mempermasalahkan rencana Pemprov Lampung melakukan razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU.

"Itukan tujuannya untuk kebaikan, untuk memacu meningkatkan PAD. Makanya berbagai upaya sudah dilakukan, dan Bapenda memiliki inovasi dengan razia di SPBU," katanya.

Pihaknya mendukung segala bentuk inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dengan tujuan untuk meningkatkan PAD.

"Kita dukung selama itu untuk kebaikan, karena kadang masyarakat ini harus dibuat malu dulu baru dia mau membayar pajak," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, juga mendukung upaya tersebut.

"Ya bagus bentuknya imbauan untuk peningkatan PAD. Karena kan kita menargetkan PAD naik di 2024. Yang penting sesuai essensinya. Sah-sah saja dengan tujuan mengingatkan," ujarnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya