Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 07 November 2023

Sekdaprov Lampung: Kendaraan Penunggak Pajak Tidak Bisa Beli BBM di SPBU

Oleh Redaksi

Berita
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menyebut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak akan melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu disampaikan Darminto menindaklanjuti rencana Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang akan mendata kendaraan menunggak pajak di enam SPBU mulai 7 November 2023.

Fahrizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada seluruh masyarakat agar dapat membayar kewajibannya secara mudah.

"Sampai ditingkat desa pun masyarakat bisa bayar pajak, bisa dengan cara online. Hari Sabtu juga Samsat tetap buka. Jadi itu sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," kata Fahrizal, Senin (6/11/2023).

Fahrizal mengungkapkan, untuk masyarakat yang belum membayar pajak tetap diingatkan secara door to door hingga tingkat desa sampai dengan pemasangan stiker peringatan pembayaran pajak di sejumlah titik keramaian.

"Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan. Kita sudah melakukan upaya door to door hingga pemasangan stiker. Untuk ke depan memang SPBU tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," tegasnya.

Fahrizal mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung untuk taat membayar pajak kendaraan karena ada hak dan kewajiban yang harus diikuti dalam bernegara.

"Jadi kita sebagai warga negara itu harus mengerti dan taat. Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga harus bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan," paparnya.

Menurut Fahrizal, rencana pendataan kendaraan penunggak pajak di sejumlah SPBU sedang dipikirkan secara matang. Dengan harapan akan lebih banyak lagi masyarakat yang taat dalam membayar pajak.

"Pelaksanaan di SPBU juga bukan sembrono. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak. Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika kemudian muncul keberatan dari masyarakat hal tersebut lumrah. Dimana setiap pemerintah menegakkan aturan pasti akan ditemukan masyarakat yang pro dan kontra.

"Setiap kali kita menegakkan aturan pasti ada orang yang keberatan, kita maklum itu. Tapi kita berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya. Kita bukan mempersulit, kita memberikan kemudahan," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga menolak adanya rencana pendataan kendaraan menunggak pajak di enam SPBU di Bandar Lampung.

Vincencius Verer (25), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, mengatakan upaya Pemprov Lampung yang menagih pajak di sejumlah SPBU tersebut dinilai akan melukai hati masyarakat karena membuat malu.

"Sebenarnya dengan upaya seperti itu akan membuat malu masyarakat. Apakah tidak ada cara lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menagih pajak kendaraan kepada masyarakatnya," katanya, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, tim Samsat Provinsi Lampung akan mendata kendaraan menunggak membayar pajak kendaraan bermotor  di enam SPBU Bandar Lampung. Rencananya, pendataan akan mulai dilaksanakan pada 7 November 2023 mendatang.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Sekretariat Pemprov Lampung Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tentang Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.  

Enam SPBU menjadi lokasi pendataan kendaraan menunggak PKB, diantaranya SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jalan Antasari, Bandar Lampung.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tim samsat yang melakukan pendataan terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja Cabang Lampung dan dibantu Satuan Pol PP Provinsi Lampung

Tim Samsat akan mendata setiap kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Selain itu, petugas juga akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan bahwa kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung  Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya akan memasang stiker serta mengumumkan melalui pengeras suara di SPBU saat kendaraan yang didata belum melunasi pajak.

"Di SPBU kan orang isi BBM, kita akan cek langsung karena mengecek kendaraan gampang. Tinggal buka dari handphone, masukan nomor polisi langsung ketahuan dia menunggak pajak atau tidak," kata Adi, Sabtu (4/11/2023).

Adi mengungkapkan, pemasangan stiker serta pengumuman terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak ini merupakan salah satu upaya memberikan sanksi sosial.

"Di SPBU akan langsung kita umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data belum melunasi pembayaran pajak, silahkan melunasi pajak. Itu sanksi sosial yang perlu kita terapkan," jelasnya.

Adi menerangkan, saat ini masyarakat sudah diberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi signal untuk membayar pajak secara online.

"Sekarang ini membayar pajak gampang, secara digital tinggal buka handphone saja lalu aplikasi Signal di download. Maka tinggal bayar saja, bisa melalui handphone. Jadi bisa sampai jam 12 malam sambil kita tiduran bisa bayar pajak," paparnya.

Menurut Adi, Bapenda Lampung akan terus melakukan berbagai cara untuk mengingatkan masyarakat agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

"Sosialisasi sudah masif kita lakukan, seperti pemberian peringatan melalui SMS blast sudah kita lakukan. Kemudian melalui WA remainder juga sudah pernah. Dan ini upaya lain yang juga kita lakukan," ujarnya.

Kabid Pajak pada Bapenda Lampung, Badaruddin menambahkan, rencananya pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU akan mulai dilaksanakan pada 7 November 2023 mendatang.

"Rencananya akan mulai dilaksanakan pada 7 November 2023. Kita masih menunggu surat balasan dari pengelola SPBU untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 7 November 2023 berjudul "Fahrizal: Kendaraan Penunggak Pajak Tidak Bisa Beli BBM di SPBU"

Editor Didik Tri Putra Jaya