Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 09 November 2023

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh Redaksi

Berita
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Berdikari.co, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun hukuman penjara. Plate dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara, hal meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun," ucap hakim.

Selain Plate, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga divonis 5 tahun hukuman penjara. Yohan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Mengadili menyatakan, Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohan Suryanto berupa pidana penjara 5 tahun penjara," kata ," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim juga menghukum Yohan membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp400 juta. Hakim menyatakan Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif juga divonis 15 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim juga menyatakan Anang Achmad Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi proyek BTS. Hakim mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp5 miliar untuk membeli rumah.

Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Salah satu hal memberatkan bagi Anang ialah kerugian negara dalam kasus ini besar. Sementara itu, salah satu hal meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan.

Hakim menyatakan Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 09 November 2023 dengan judul "Kasus Korupsi BTS Kominfo"

Editor Didik Tri Putra Jaya