Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 11 November 2023

Survei BPS: Upah Buruh Lampung Terendah Kelima Nasional

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh secara nasional mengalami kenaikan pada Agustus 2023 dibanding dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

BPS mencatat, rata-rata upah buruh nasional meningkat dari Rp3,07 juta per bulan pada Agustus tahun lalu menjadi Rp 3,18 juta per bulan, atau meningkat sekitar 3,50 persen secara tahunan.

Walaupun secara nasional rata-rata upah nasional mencapai Rp 3,18 juta per bulan, sebagian besar provinsi masih mencatat rata-rata upah buruh di bawah level tersebut.

Berdasarkan data BPS yang dirilis pada Jumat (10/11/2023), Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah dan paling jauh dari level nasional.

Per Agustus lalu, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sebesar Rp 2,32 juta per bulan, meningkat sekitar 5,48 persen secara tahunan dari Rp 2,20 juta per bulan. Walaupun lebih rendah dari level nasional, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sudah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebesar Rp 1,96 juta per bulan.

Kemudian, posisi kedua provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh NTT sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 11,37 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,10 juta per bulan.

Dengan lonjakan tersebut, rata-rata upah buruh NTT sudah melampaui upah minimum provinsi yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,12 juta per bulan.

Lalu, posisi ketiga provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Barat (NTB). BPS mencatat, rata-rata upah buruh NTB sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 5,69 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,21 juta per bulan. Besaran rata-rata upah buruh itu masih lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,37 juta per bulan.

Selanjutnya, upah buruh terendah keempat secara nasional adalah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2,36 juta per bulan. Kelima, Provinsi Lampung Rp 2,42 juta per bulan, lalu Gorontalo Rp 2,57 juta per bulan, Aceh Rp 2,59 juta per bulan, Sumatera Utara Rp 2,61 juta per bulan, Sulawesi Tengah Rp 2,65 juta per bulan, dan Jawa Timur Rp 2,65 juta per bulan.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, UMP Lampung 2023 naik 7,9 persen. Kenaikan ini terhitung sebesar Rp192.768, yaitu dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284.

Kenaikan UMP pada tahun 2023 dapat dikatakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya naik 0,35 persen. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikan UMP tahun 2023, di antaranya aspek upah yang layak bagi pekerja/buruh, aspek keberlanjutan bekerja, aspek investasi dan usaha.

Saat itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa dengan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pemprov Lampung sudah mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut. Agus juga mengutarakan harapannya agar kenaikan UMP ini bisa diterima oleh semua pihak.

Aturan upah minimum provinsi itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun. Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Lampung dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp2.991.349 dan telah disetujui Gubernur Lampung. UMK Bandar Lampung 2023 ini relatif lebih besar dari UMP Lampung yang sudah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp2.633.284.

Besaran UMK Bandar Lampung 2023 itu mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.770.794. Dengan demikian UMK Bandar Lampung 2023 naik sebesar 7,90 persen. (*)

Editor Sigit Pamungkas