Berdikari.co, Bandar Lampung - Berdasarkan
hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah
buruh secara nasional mengalami kenaikan pada Agustus 2023 dibanding
dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
BPS mencatat, rata-rata upah buruh nasional
meningkat dari Rp3,07 juta per bulan pada Agustus tahun lalu menjadi Rp 3,18
juta per bulan, atau meningkat sekitar 3,50 persen secara tahunan.
Walaupun secara nasional rata-rata upah
nasional mencapai Rp 3,18 juta per bulan, sebagian besar provinsi masih
mencatat rata-rata upah buruh di bawah level tersebut.
Berdasarkan data BPS yang dirilis pada Jumat (10/11/2023), Jawa Tengah menjadi
provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah dan paling jauh dari level
nasional.
Per Agustus lalu, rata-rata upah buruh di Jawa
Tengah sebesar Rp 2,32 juta per bulan, meningkat sekitar 5,48 persen secara
tahunan dari Rp 2,20 juta per bulan. Walaupun lebih rendah dari level nasional,
rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sudah lebih tinggi dari upah minimum
provinsi sebesar Rp 1,96 juta per bulan.
Kemudian, posisi kedua provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati
oleh Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh NTT
sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 11,37 persen dari periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp 2,10 juta per bulan.
Dengan lonjakan tersebut, rata-rata upah buruh
NTT sudah melampaui upah minimum provinsi yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,12
juta per bulan.
Lalu, posisi ketiga provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati
oleh Nusa Tenggara Barat (NTB). BPS mencatat, rata-rata upah buruh NTB sebesar
Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 5,69 persen dari periode yang sama tahun lalu
sebesar Rp 2,21 juta per bulan. Besaran rata-rata upah buruh itu masih lebih
rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,37
juta per bulan.
Selanjutnya, upah buruh terendah keempat
secara nasional adalah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2,36 juta per bulan.
Kelima, Provinsi Lampung Rp 2,42 juta per bulan, lalu Gorontalo Rp 2,57 juta
per bulan, Aceh Rp 2,59 juta per bulan, Sumatera Utara Rp 2,61 juta per bulan,
Sulawesi Tengah Rp 2,65 juta per bulan, dan Jawa Timur Rp 2,65 juta per bulan.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor
G/720/V.08/HK/2022 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Arinal
Djunaidi, UMP Lampung 2023 naik 7,9 persen. Kenaikan ini terhitung sebesar
Rp192.768, yaitu dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284.
Kenaikan UMP pada tahun 2023 dapat dikatakan
cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya naik 0,35
persen. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikan UMP
tahun 2023, di antaranya aspek upah yang layak bagi pekerja/buruh, aspek
keberlanjutan bekerja, aspek investasi dan usaha.
Saat itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa dengan formula Permenaker Nomor 18
Tahun 2022, Pemprov Lampung sudah mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut.
Agus juga mengutarakan harapannya agar kenaikan UMP ini bisa diterima oleh
semua pihak.
Aturan upah minimum provinsi itu berlaku bagi
pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun. Selain itu, pengusaha
atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang
menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau
lebih.
Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga
menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Lampung dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota,
Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi
Rp2.991.349 dan telah disetujui Gubernur Lampung. UMK Bandar Lampung 2023 ini
relatif lebih besar dari UMP Lampung yang sudah ditetapkan sebelumnya sebesar
Rp2.633.284.
Besaran UMK Bandar Lampung 2023 itu mengalami
kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.770.794. Dengan
demikian UMK Bandar Lampung 2023 naik sebesar 7,90 persen. (*)