Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 17 November 2023

Polisi Gagalkan Penyelundupan 58 Kilogram Sabu di Bakauheni, Tiga Kurir Diupah 100 Juta

Oleh ADMIN

Berita
Penampakan 58 kilogram sabu yang berhasil diamankan polisi saat akan diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Beredar video amatir di media sosial menayangkan anggota kepolisian melakukan penangkapan tiga orang pelaku penyelundupan sabu seberat 58 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).

Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik itu memperlihatkan seorang anggota Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bernama Aipda Eben Ezer Manurung memeriksa mobil Mitsubishi Xpander warna putih nomor polisi B-2068-PFQ, pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Mobil tersebut ditumpangi tiga orang yaitu Asnawi, Muhammad Yani dan Nurdin, berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang akan menuju ke Jakarta.

Aipda Eben Ezer Manurung yang curiga dengan gerak gerik tiga penumpang mobil saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, lalu melakukan pemeriksaan lebih intensif dan teliti pada seluruh bagian kendaraan.

Kerugian itu akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan 35 paket bertuliskan ‘Teh China’ yang ternyata berisi sabu disembunyikan di dalam bodi pintu kendaraan.

Sabu seberat 58 kilogram ini rencananya akan diantarkan kepada seseorang di sebuah mall di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut seorang saksi mata yang berada di lokasi penangkapan, ketiga pelaku ketika ditanya mengaku mendapat upah Rp100 juta bila berhasil mengantarkan barang haram itu.

"Mereka sudah dua kali mengantarkan paket sabu dari Aceh ke Palembang, beratnya sekitar 30 kilogram sekali kirim," kata saksi mata ini.

Ia mengungkapkan, modus operandinya yang dilakukan terbilang rapi, karena memakai mobil Mitsubishi Xpander baru yang dilengkapi STNK dan BPKB.

"Kata mereka (para pelaku), setelah sampai di Mall Of Indonesia Kelapa Gading, Jakarta Utara, mobil akan ditinggal begitu saja. Nanti ada orang yang akan mengambil mobil tersebut," katanya.

Saat ini, ketiga pelaku bersama dan barang bukti 58 kilogram sabu serta mobil Mitsubishi Xpander bersama 4 handphone sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik saat dihubungi mengatakan, akan mengecek lebih dulu terkait adanya penangkapan 58 sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. "Kami cek dulu ya mas," kata Umi, Kamis (16/11/2023). (*)

Editor Sigit Pamungkas