Logo

berdikari Politik

Senin, 20 November 2023

Bawaslu Temukan 1.952 Kerawanan Pemilu 2024

Oleh Redaksi

Berita
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mendorong Bawaslu seluruh Indonesia lebih memasifkan kerja pencegahan. Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu telah mengidentifikasi sebanyak 1.952 kerawanan di Pemilu 2024.

Dari identifikasi tersebut, Lolly mengatakan telah dilakukan pencegahan baik berupa nota dinas, surat imbauan, perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, dan lain sebagainya.

"Jumlah tersebut, masih sedikit, karena kalau dilihat dari tahapan, sesungguhnya harus bisa melakukan pencegahan lebih masif lagi," kata Lolly saat membuka Rapat Kerja Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2023).

"Sulawesi Tengah, Lampung, Bali, NTB, Jawa Timur ini adalah lima provinsi paling banyak melakukan pencegahan," sambung dia.

Lolly mengingatkan masa kampanye yang merupakan masa yang seluruh dimensinya rawan tinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP). Pertama dimensi konteks sosial politik, kedua dimensi penyelenggaraan pemilu.

"Untuk semua jajaran Bawaslu, baik dari sisi kelembagaan maupun perseorangan harus mengencangkan cara kerjanya," tegasnya.

Dimensi ketiga yaitu kontektasi. Dia mengingatkan kacamata yang harus digunakan Bawaslu yaitu rawan tinggi, potensi bahaya dan benturannya sangat tinggi.

"Yang harus dilakukan Bawaslu, tegak lurus terhadap peraturan, tegak lurus terhadap regulasi, cara pandang kita melihat seluruh pasangan calon taat pada regulasi," ujarnya.

Keempat, yang juga dimensi rawan tinggi yakni partisipasi. "Maka lakukan pencegahan sebanayak-banyaknya, jika melihat potensi kegaduhan keluarkan surat pencegahan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI kini tengah menangani 43 gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023 lalu.

Namun, sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Data ini merupakan hasil rekapitulasi per Rabu (15/11/2023) sore.

"Jumlah tersebut terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, pada Jumat (17/11/2023).

Dari empat gugatan sengketa DPD, hanya satu yang berlanjut ke tahapan ajudikasi, yaitu perkara melibatkan Irman Gusman yang sudah diputus kemarin. Dua perkara tidak dapat diterima dan satu perkara tidak dapat diregistrasi.

Kemudian, dari tiga gugatan sengketa di tingkat DPRD provinsi, satu di antaranya masuk tahapan mediasi, sedangkan dua gugatan gagal menemui kesepakatan pada tingkat mediasi hingga berlanjut ke ajudikasi.

Sementara itu, dari 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD kabupaten/kota, tujuh perkara tidak dapat diregistrasi. Tersisa 14 gugatan yang diselesaikan lewat mediasi dan 15 gugatan yang berproses ke tahap ajudikasi.

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.

Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan.

Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa ini selama maksimum 12 hari sejak gugatan diterima.

Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maksimum lima hari kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan. Hal ini diatur di dalam Pasal 469 UU Pemilu.

PTUN kemudian memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja.

Sebelumnya, Bawaslu RI juga akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi yang dilakukan para calon wakil presiden (cawapres) ketika pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam. Pasalnya, terdapat ajakan memilih yang dilontarkan para cawapres setelah mendapatkan nomor urutnya.

"Kita lihat, kita kaji dulu," kata Rahmat Bagja. Terlebih lagi, Bagja dan jajaran Bawaslu hadir pula di sana. Ia mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan jajaran yang turut hadir menyaksikan.

"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye)," paparnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 20 November 2023 dengan judul "Bawaslu Temukan 1.952 Kerawanan Pemilu 2024"

Editor Didik Tri Putra Jaya