Berdikari.co , Tanggamus - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat. Dalam gudang ditemukan sebanyak 25 ribu liter atau 25 ton solar subsidi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus, Apriono mengatakan, penggerebekan gudang BBM dilakukan pada Rabu (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.
Ia mengungkapkan, gudang penampungan solar itu diketahui milik PT Cakra Gemilang. Petugas juga menemukan satu unit mobil tangki warna biru, beberapa tempat penampungan BBM dan ratusan jerigen.
“Dari hasil penyelidikan petugas di lokasi, ditemukan 25.000 liter atau 25 ton BBM jenis solar bersubsidi. Ditemukan pula mobil tangki warna biru dan sejumlah bak penampungan BBM serta ratusan jerigen,” kata Apriono mewakili Kajari Tanggamus Nurma Jayanti, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan, dari 25 ribu liter solar yang ditemukan dalam gudang tersebut, sebanyak 5 ribu dibawa petugas Kejari Tanggamus sebagai barang bukti. Dan 20 ribu liter solar lagi masih disimpan dalam gudang.
Apriono menerangkan, terbongkarnya gudang penampungan solar berawal dari keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan solar subsidi di SPBU.
“Lalu pada Rabu (16/11/2023) lalu tim intelijen Kejari Tanggamus mendapatkan informasi adanya kegiatan pengecoran BBM jenis solar subsidi. Kami langsung turun ke lokasi dan menemukan satu unit mobil tangki jenis solar berwarna biru di dalam gudang milik PT CG (Cakra Gemilang) di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat,” terang Apriono.
Kemudian, petugas intelijen Kejari Tanggamus membawa pemilik gudang berinisial B dan sopir truk berinisial F serta kernet mobil berinisial M dan AR ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan mereka, terungkaplah modus operandi yang dilakukan untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi. Dimana penimbunan solar dilakukan oleh B dan F, dengan cara menerima dan membeli solar subsidi dari para pengecor di SPBU di Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Barat, hingga SPBU Lakaran di Kecamatan Wonosobo.
Selanjutnya, BBM ilegal tersebut dikumpulkan dalam beberapa tangki ukuran 1.000 liter. Di lokasi, petugas menemukan 5 tangki penampungan solar.
“Setelah terkumpul, lalu B dan F menjual solar tersebut kepada pemesan berinisial KO dengan cara menghubunginya untuk mengambil menggunakan truk tangki milik PT Cakra Gemilang,” jelasnya.
Apriono mengatakan, BBM jenis solar subsidi ini lalu dijual di luar Provinsi Lampung seperti ke Bengkulu, demi mendapatkan keuntungan.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak, diketahui ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yakni bos dari B dan F yang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Tanggamus juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung Apriono.
Ia menegaskan, perbuatan para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 20 November 2023 dengan judul "NKejari Gerebek Gudang Penampungan 25 Ton Solar"

berdikari









