Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 20 November 2023

Mantan Wabup Lampung Selatan Eki Setyanto Mangkir Persidangan Penggelapan Excavator

Oleh Yudi Pratama

Berita
Persidangan terdakwa Erwin Gunawan atas perkara penggelapan excavator, di PN Tanjung Karang, Senin (20/11/23). Foto: Yudi/Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan Eki Setyanto, ikut dijadikan sebagai saksi dalam perkara penggelapan Excavator oleh terdakwa Erwin Gunawan, Senin (20/11/23).

Dalam persidangan perkara dugaan penggelapan Excavator, yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghadirkan dua orang saksi atas nama Eki Setyanto dan Marwan untuk memberikan kesaksian terhadap perkara dugaan penggelapan Excavator yang dilakukan oleh Terdakwa Erwin Gusnawan.

Namun, saksi Eki Setyanto yang merupakan Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Pada periode 2010 - 2015 lalu, tidak menghadiri persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, M Rifani mengatakan tidak hadirnya saksi Eki Setyanto dalam persidangan lantaran sedang dalam keadaan tidak sehat.

"Hari ini yang hadir hanya saksi Marwan, Saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakitnya sudah kita terima juga," kata Jaksa Penuntut Umum M Rifani saat dimintai keterangan.

M Rifani pun menegaskan akan kembali memanggil saksi Eki Setyanto agar dapat memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

"Minggu depan kita panggil lagi, kesaksian saksi Eki sangat penting di perkara ini," katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nama Eki Setyanto ikut disebutkan oleh terdakwa Erwin Gunawan untuk membuat korban tipu gelapnya atas Nama Edi percaya untuk melakukan transaksi kepadanya.

"Bahwa sekitar April 2021 lalu Terdakwa Erwin menemui Edi dengan tujuan menyewa satu unit excavator, dalam pertemuan tersebut Terdakwa Erwin turut membawa nama Eky Setyanto," kata Jaksa Penuntut Umum.

Kepada Korban Edi, Terdakwa Erwin mengatakan, jika excavator  tersebut ia sewa sebab dirinya mendapat pekerjaan dari Mantan Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto.

"Oleh terdakwa Erwin Excavator tersebut akan digunakan untuk keperluan di lokasi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, di lahan milik Eki Setyanto. Dengan iming-iming korban akan mendapat Rp12 juta perbulan untuk biaya sewa dari Erwin," lanjutnya.

Edi pun akhirnya percaya kepada ucapan terdakwa, karena dirinya berpikir pada kerjasama sebelumnya di akhir 2020 berjalan lancar.

"Usai excavator milik Mulyono itu dikuasai oleh terdakwa, janji-janji pembayaran sewa itu tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa," imbuhnya.

Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.

Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor mengaku bahwa dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya berada di daerah Palembang.

"Saya waktu itu dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung namanya Pak Fahrudin, dia bilang kalau excavator saya ada di daerah Palembang. Dan dikuasai oleh Pak Alim. Saya dapat informasi itu dari penyidik itu," kata Edi.

Awalnya, jelas Edi, penyidik itu menghubungi dirinya pagi dan mengatakan bahwa excavator tersebut ada di daerah Palembang di tangan Pak Alim

"Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama penyidik itu kalau excavator itu sudah gak ada. Kan aneh," ujar Edi.

Edi mengaku tidak mengetahui persis dimana lokasi kediaman Pak Alim.

"Si Erwin (terdakwa) ini yang memang betul ada menitipkan barang itu dengan imbalan uang Rp50 juta. Dan membawa uang Pak Alim itu beserta 2 unit mobilnya itu. Keterangan ini saya dapat dari penyidik," tambahnya.

Edi menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dimulai pada laporan di tahun 2021 di Polresta Bandar Lampung.

"Kira-kira di bulan Juni. Tadi nya pas ngaku barang nya ada di Musi Rawas. Ya siap kata saya, sore nya Pak Alim ini telpon ke penyidik itu dan katanya sudah dijual barangnya. Karena saya hubungi Erwin 2 kali ke Lampung gak ketemu (ceritanya) penyidik, dan barang itu dijual," ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan kenapa nama yang disampaikan penyidik itu (Pak Alim) tidak dijadikan saksi. "Saya juga jadi bertanya-tanya. Kok dia gak dijadikan saksi. Padahal sudah jelas pengakuan dari Erwin kalau eksavator itu ada di Pak Alim," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas