Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 21 November 2023

Sah! UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen Jadi 2.716.496

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto:Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,16 persen menjadi Rp2.716.496. UMP ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, UMP Lampung tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen sehingga  menjadi Rp2.716.496,36.

"Alhamdulillah ya, keputusan gubernur tadi sore sudah ditandatangani. Besaran UMP naik 3,16 persen. Ini sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP No. 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP No. 36 tahun 2021," kata Agus, Senin (20/11/2023).

Agus menjelaskan, kenaikan UMP sebesar 3,16 persen tersebut berbasis data serta ada formula yang dihitung mulai dari angka inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kita semua mengacu kepada data. Jadi angka yang muncul berapa persen itu semua ada basis datanya. Ada formula yang sudah dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan ada satu lagi yaitu indek atau alfa," katanya.

Ia menerangkan, formula alfa merupakan besaran kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semua data diperoleh resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Alfanya itu merupakan besaran kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Jadi angka yang diperoleh merupakan angka resmi yang dipublikasikan oleh BPS. Jadi bukan diterbitkan saat kita mau buat UMP," jelasnya.

Agus mempersilahkan jika ada buruh yang merasa keberatan dengan penetapan kenaikan UMP jika ingin melakukan aksi unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa rasa  itu aspirasi atau hak dari buruh. Tapi tentu harus dilihat dari kondisi yang rasional atas realita yang ada. Karena kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di triwulan terakhir saja itu grafiknya juga terjadi penurunan," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, banyak aspek yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan sebelum UMP tersebut disepakati. "Apalagi kemarin juga kita lihat ada dampak kekeringan. Kita merumuskan upah ini berdasarkan rasionalitas dengan melihat aspek tadi, dan mempekecil terjadinya kesenjangan upah antar wilayah. Yang kita khawatirkan perusahaan tidak mampu untuk membayar UMP jika naiknya terlalu tinggi," ujarnya.

Pihaknya juga berupaya untuk menjaga daya beli tenaga kerja agar ada peningkatan. Sehingga angka 3,16 persen sudah diperhitungkan dari banyak aspek.

Ia menerangkan, UMP yang baru baru nanti diberikan kepada pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun maka menggunakan struktur upah dan skala upah.

"Kita sudah memberikan edukasi bagi serikat buruh dan serikat pekerja agar fokusnya tidak UMP, tapi yang lebih penting adalah struk upah dan skala upah. Ini dilihat dari masa kerja, pendidikan, kompetensi hingga kinerja. Dasar ini yang harus dijadikan titik tekan agar tidak hanya mempersoalkan UMP," paparnya.

Sebelumnya, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung minta Pemprov Lampung dapat menaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 mendatang.

"Kami maunya sih kenaikan UMP Lampung tahun 2024 lebih dari 15 persen. Kenaikan UMP sebesar 15 persen itu berkisar Rp700 ribu," kata Bendahara FPSBI Provinsi Lampung, Tri Susilo, Jumat (10/11/2023).

Ia mengatakan, usulan kenaikan UMP tersebut  sejalan dengan harga kebutuhan pokok yang saat ini terus mengalami kenaikan, dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh kaum buruh.

Menurutnya, selama ini kenaikan UMP setiap tahun hanya sekitar 3 hingga 4 persen. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan serikat buruh lainnya untuk menuntut kenaikan UMP ini.

Sebagai perbandingan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/720/V.08/HK/2022 tertanggal  26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Lampung Tahun 2023,

UMP Lampung tahun 2023 ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 per bulannya. Lalu UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 21 November 2023 dengan judul "Sah! UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen Jadi 2.716.496"

Editor Didik Tri Putra Jaya