Berdikari.co,
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengajukan surat
keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang
baru menggantikan dirinya. Hal itu dibenarkan oleh hakim konstitusi Enny
Nurbaningsih.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas
Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang
Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny, Rabu
(22/11/2023) dikutip dari Detik.com.
Enny mengatakan surat keberatan itu sudah
diteken pekan lalu. Enny belum bisa memastikan bagaimana prosedur maupun tindak
lanjut atas surat keberatan semacam itu.
"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa
hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas
dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang
Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, Suhartoyo resmi dilantik
menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang
dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah di gedung
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Suhartoyo
membacakan sumpahnya di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung
pengucapan sumpah Suhartoyo. Awalnya Saldi Isra membacakan petikan pengangkatan
Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan
memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo membacakan
sumpah. (*)