Berdikari.co,
Lampung Selatan - Seorang begal sadis bernama Ahlan (19) berhasil membawa kabur
sepeda motor Honda Vario Nopol BR 2353 DBB di Dusun Catihan, Desa Karang Raja,
Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (21/11/2023)
kemarin.
Saat
menjalankan aksinya, pelaku tega menodongkan senjata tajam jenis golok dan
menarik si korban hingga tersungkur ke tanah.
Pengungkapan
peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu, dibenarkan oleh Kapolsek
Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan.
"Betul.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya, tepatnya
hari Rabu (22/11), sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Kapolsek mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Penangkapan
itu, merupakan buntut perbuatan sadis pelaku terhadap korban yang masih pelajar
pada hari Selasa (21/11) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.
"Pada
saat itu, korban inisial L (17) dalam perjalanan pulang sekolah melintas di
jalan umum Dusun Catihan, Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram,"
sambung Kapolsek.
Tiba-tiba
saja, pelaku menghadang korban ditengah jalan sambil menodongkan senjata tajam
jenis golok ke arah korban. Parahnya, pelaku menarik tubuh korban hingga
terjatuh dari motor.
"Pelaku
mengancam korban agar tidak berteriak dan jika berteriak akan dibunuh,"
ucap Kapolsek menirukan ancaman pelaku.
Usai
korban tak berdaya, pelaku langsung merampas sepeda motor Honda Vario bernopol
BR 2353 DBB dan membawa kabur kearah jalan menuju Kecamatan Katibung.
"Atas
peristiwa tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp28 juta dan
membuat laporan ke Mapolsek Merbau Mataram," terus Kapolsek.
Unit
Reskrim Polsek Merbau Mataram langsung melakukan penyelidikan untuk memburu
pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Tak
sampai 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengendus Ahlan sebagai terduga
pelaku dan langsung melakukan penggerebekan saat berada di Dusun Sukamulya,
Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram.
Untungnya,
motor Honda Vario yang dirampas dari tangan korban masih berada dirumah pelaku
lalu dibawa ke Mapolsek Merbau Mataram.
Selain
itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok milik pelaku yang
digunakan saat melakukan kejahatan dan 1 lembar STNK motor Honda Vario milik
Korban.
"Tersangka
dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan
kekerasan," tandas Kapolsek. (*)