Berdikari.co, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan, tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini secara maraton sudah memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Ade menyebutkan barang bukti lain yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp 100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Ade.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.
Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama FB pada 2 Maret 2022.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (Solid State Drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK," ungkap Ade.
Kemudian, lanjut Ade, telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ujar Ade.
Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
"Ancamannya bisa dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Ia melanjutkan, jika surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka Kemensetneg akan segera memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," kata Ari.
KPK pun menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK menghormati proses hukum ini dan menanti proses pemberhentian Firli.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan, Firli berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden (Keppres).
"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," kata Alex.
Alex mengungkapkan, ketiga pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan UU KPK.
“Pimpinan KPK saat ini tetap solid dan berkomitmen menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK tetap melaksanakan pencegahan korupsi. KPK juga melakukan pengawalan pada penyelenggaraan pemilu,” terangnya.
Punya Harta Kekayaan 22,8 Miliar Lebih
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022, Firli Bahuri memiliki harta kekayaan dengan total Rp22.864.765.633 .
Ternyata, dari beberapa harta kekayaannya yang dimiliki Firli itu berada di Bandar Lampung, seperti aset tanah. Dari laman LHKPN KPK yang dilihat pada Kamis (23/11), setidaknya ada empat aset tanah milik Firli berada di Bandar Lampung dengan total nilai aset mencapai Rp1.650.000.000.
Rinciannya, Firli Bahuri punya aset tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000, tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000, tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000 dan tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli merupakan seorang polisi. Bahkan ia pernah tugas di Lampung. Berdasarkan riwayat jabatan karirnya, Firli pernah menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur pada tahun 2001, kemudian pernah menjadi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung pada tahun yang sama.
Pada tahun 2002, Firli juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Lampung Tengah dan pada tahun 2003 pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan II Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung. Karir jabatannya di kepolisian kemudian meroket hingga akhirnya dipercaya menjadi Ketua KPK sejak tahun 2019 lalu.
Dari LHKPN itu pula menunjukkan peningkatan kekayaan Firli Bahuri selama empat tahun terakhir menjabat pucuk pimpinan KPK. Penambahan harta Firli Bahuri rata-rata Rp1 miliar-Rp2 miliar per tahun selama periode 2019-2022.
Pada akhir 2019, kekayaan Firli Bahuri senilai Rp18,194 miliar, lalu pada 2020 senilai Rp 19,582 miliar. Selanjutnya pada pada 2021 senilai Rp20,717 miliar dan pada 2022 senilai Rp22,865 miliar. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 24 November 2023 dengan judul "Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL"