Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XX Bandar Lampung, Sabtu (25/11/2023).
Dalam sambutannya, Sudin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung mengapresiasi pembangunan kantor baru BPKHTL XX Lampung yang dilakukan oleh Kementerian LHK dan PT Pertamina, karena selama ini kantor BPKHTL XX Lampung masih mengontrak.
"Sedangkan tingkat kesulitan pekerjaan di BPKHTl XX Lampung sangat tinggi, karena banyak konflik tenurial antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perusahaan, perusahaan dan masyarakat dan antar masyarakat sendiri. Wilayah kerjanya pun melingkupi 2 provinsi yaitu Lampung dan Bengkulu," ungkap Sudin.
Menurutnya, dengan adanya kantor yang akan dibangun ini merupakan penghargaan dan apresiasi dari KLHK bagi pimpinan dan staf BPKHTL XX Lampung atas jerih payah dan kinerja yang dihasilkan selama ini.
Penghargaan yang pernah diterima, antara lain penghargaan atas realisasi PNBP penggunaan kawasan hutan tertinggi, realisasi pengukuhan 100 persen kawasan hutan di Lampung dan Bengkulu tahun 2023, serta diperolehnya ISO 9001 di bidang sistem manajemen mutu di tahun ini.
"Saya berharap dengan adanya kantor yang baru nanti, kinerja BPKHTL XX Lampung dapat meningkat dan memberikan energi positif bagi pimpinan dan stafnya untuk menunjukkan kinerja yang baik," kata Sudin.
Sudin menerangkan, tantangan pekerjaan di BPKHTL Pasca UU No. 11 T hun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 akan sangat menantang, karena BPKHTL menjadi ujung tombak menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan hidup. Dan salah satu tugasnya adalah memverifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan. Serta menjadi referensi atau rujukan bagi beragam permasalahan tenurial di kawasan hutan.
Sudin juga memberikan apresiasi khusus kepada Kepala BPKHTL XX Bandar Lampung Hariani Samal yang telah membantu program bersama Komisi IV DPR RI dengan KLHK di Lampung.
Sementara, Kepala BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal dalam laporannya mengungkapkan, BPKHTL yang sebelumnya bernama BPKH merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis KLHK di bawah Ditjen Plano/091 Kehutanan dan Tata Lingkungan yang menyelenggarakan pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan.
"Selain itu, juga memiliki tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan dan pengelolaan data serta informasi sumber daya hutan dan lingkungan," ungkap Hariani.
"Sebagai salah satu dari 22 BPKHTL se-Indonesia, kami mengemban amanah pemantapan kawasan hutan pada 2 provinsi yang terdiri dari Provinsi Lampung dengan luas Kawasan hutan sekitar 1.004.735 hektar dan Provinsi Bengkulu dengan luas kawasan hutan sekitar 924.613 hektar, serta wilayah layanan tata lingkungan pada 2 provinsi dan 25 kabupaten/kota," lanjutnya.
Selama ini, kantor BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung berlokasi di Jalan Raden Gunawan Nomor 41 Rajabasa, Bandar Lampung, dengan lahan dan gedung berstatus sewa selama kurang lebih 10 tahun.
Kiprah selama 1o tahun BPKHTL wilayah XX Bandar Lampung, antara lain melaksanakan penataan batas kawasan hutan sepanjang 7.276 km yang menghasilkan penetapan kawasan hutan sebesar 88,1 persen untuk kawasan hutan di Provinsi Lampung dan sebesar 77,3 persen untuk kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.
Tahun 2023, ditargetkan penataan batas sepanjang 64 km untuk menghasilkan penetapan kawasan hutan di Provinsi Lampung dan Bengkulu sebesar 100 persen, meskipun disertai berbagai drama penolakan di lapangan sebagai implikasi dari tingginya konflik tenurial di sepanjang trayek batas kawasan hutan.
Telah dilaksanakan penataan batas TORA sepanjang 7,8 km di Kabupaten Lampung Barat yang saat ini proses penyampaian BATB ke pusat.
Hariani merincikan, untuk pembangunan kantor BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung telah disediakan lahan seluas 4.800 m2 terletak di Jalan Pramuka Nomor 46, RT.004 LK. II, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 27 November 2023 dengan judul "Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung"