Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 28 November 2023

Pemda Kabupaten/Kota di Lampung Diminta Abadikan Nama KH Ahmad Hanafiah untuk Nama Jalan hingga Bangunan

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto: Dok/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung diminta untuk mengabadikan nama pahlawan nasional KH Ahmad Hanafiah menjadi nama jalan hingga bangunan di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga rektor universitas di Provinsi Lampung untuk membantu mengabadikan nama pahlawan nasional KH Ahmad Hanafiah.

"Kita sudah buat surat edaran ke kepala daerah, rektor hingga kepala OPD untuk membantu mensosialisasikan dan mengabadikan nama pahlawan nasional asal Lampung yang baru dikukuhkan oleh pemerintah yaitu KH Ahmad Hanafiah,” kata Aswarodi, Senin (27/11/2023).

Aswarodi mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut berisi imbauan kepada kepala daerah dan instansi terkait lainnya untuk memberikan penamaan jalan hingga bangunan menggunakan nama pahlawan nasional KH Ahmad Hanafiah.

"Di surat edaran itu kita minta mereka memberikan penamaan jalan, bangunan dan tempat yang belum ada namanya untuk diberi nama KH Ahmad Hanafiah," katanya.

Selain itu, Aswarodi mengatakan di tingkat provinsi pihaknya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan pendataan terhadap jalan provinsi yang belum memiliki nama.

"Kami juga minta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menginventarisir bangunan atau gedung yang belum memiliki nama. Sehingga nantinya jalan dan bangunan itu bisa diberi nama KH Ahmad Hanafiah," paparnya.

Disamping itu, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mensosialisasikan nama pahlawan nasional KH Ahmad Hanafiah ke semua jenjang pendidikan.

"Untuk Disdikbud kita minta mensosialisasikannya ke peserta didik mulai dari mulai SD hingga perguruan tinggi. Selain itu, juga bisa dimasukan kedalam mata pelajaran sejarah sehingga harapannya bisa memberikan inspirasi kepada para generasi muda," ungkapnya.

Seperti diketahui, penganugerahan KH Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 115/TK/Tahun 2023 tanggal 6 November 2023.

Penyematan gelar dilakukan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Ahli Waris Hanafi Tohir, pada upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional, yang berlangsung di Istana Negara, Jumat (10/11/2023) lalu.

KH Ahmad Hanafiah lahir pada tahun 1905 di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, yang kala itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Tengah.

Sejumlah pengalaman yang dimiliki, diantaranya pada masa penjajahan Jepang menjadi anggota Chuo Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Daerah) di Karesidenan Lampung pada tahun 1945-1946.

Dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda menjelang 17 Agustus 1947 di Front Kamerung, Baturaja, Sumatera Selatan, KH Ahmad Hanafiah gugur di medan perang. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo