Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 28 November 2023

Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai 196 Miliar

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Para tersangkan saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap 14 kasus narkoba senilai Rp196.383.000.000 dalam kurun waktu 1 bulan atau periode Oktober - November 2023.

Dalam ungkap kasus itu, Polda Lampung ringkus sebanyak 30 tersangka dengan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 43 Kg Ganja, 113 Kg Sabu dan 1.000 butir ekstasi.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan pengungkapan pertama terjadi di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Satu tersangka yang diamankan berinisial MJ dengan 2 buah paket sabu seberat 1 Kg disimpan di dalam tas ransel," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

Kemudian petugas kembali mengamankan tersangka inisial KS di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 17.00 wib. "Dengan barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 10 Kg," ucapnya.

Masih di tempat yang sama, pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 01.30 wib, petugas kembali mengamankan tersangka inisial RS dengan barang bukti berupa 5 Kg sabu, 1.000 butir ekstasi.

"Lalu, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.00 wib di Seaport Interdiction Bakauheni Lamsel, petugas mengamankan 4 tersangka inisial MLN, AY, MIP dan NR dengan BB 5 Kg sabu," jelasnya.

Kemudian, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 11.00 wib di Seaport Interdiction Bakauheni Lamsel ditemukan 5 Kg ganja terbungkus dalam paket kardus di dalam bagasi bus.

"Barang itu tidak ada yang memiliki dan masih dalam proses lidik siapa yang mengirimkan paket barang haram tersebut," imbuhnya.

Lalu, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.00 wib, petugas mengamankan 5 tersangka inisial AM, SPK, BK, DN, dan NRL di 3 TKP berbeda diantaranya Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Pelabuhan Merak Banten, dan wilayah Bangkalan Madura dengan barang bukti 12 Kg sabu.

"AM dan SPK ini diamankan di Seaport Bakauheni, lalu pengembangan dan menangkap BK, DN di Pelabuhan Merak Banten, mereka ini berperan menjemput 2 kurir tadi yang akan mengantar ke Madura. Terus pengembangan lagi dan berhasil meringkus NRL di Bangkalan Madura sebagai penerima sabu tersebut," bebernya.

Baca juga : Sebulan, Polda Lampung Ringkus 30 Tersangka dengan Barang Bukti Senilai Rp 196 Miliar

Kemudian, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.30 wib, petugas mengamankan tersangka SHD di Seaport Interdiction Pel. Bakauheni Lamsel dengan BB 1 Kg sabu.

"Di hari dan lokasi yang sama, petugas juga mengamankan 2 tersangka inisial MZ dan MI dengan BB 18 Kg ganja," ucapnya.

Pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 11.00 wib, petugas mengamankan tersangka SR di Seaport Interdiction Pel. Bakauheni Lamsel dengan BB 10 Kg ganja.

"Di tempat yang sama pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 12.00 wib, petugas mengamankan tersangka inisial HM dengan BB 1 Kg sabu," imbuhnya.

Lalu, Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 08.00 wib, petugas mengamankan tersangka inisial FRZ di Bandara Raden Intan Lampung dengan BB 1 Kg sabu.

"Terus Senin (13/11/2023) sekitar pukul 17.30 wib, petugas mengamankan tersangka inisial TFQ di Pasar Siring Itik Bakauheni, Lamsel dengan BB 5 Kg sabu," jelasnya.

Kemudian, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 17.30 wib, petugas mengamankan 5 tersangka inisial ARN, STP, DF, AA dan JRM di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel dengan BB 24 Kg sabu.

"Terakhir dan ini yang viral kemarin pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 06.00 wib di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, petugas mengamankan 58 Kg sabu yang disembunyikan di balik pintu mobil," ujarnya.

Dari penangkapan 58 Kg sabu itu, petugas mengamankan sebanyak 6 tersangka diantaranya ASW, MY, NRD, MK, MR dan JND. 

"Saat di Seaport Bakauheni, petugas mengamankan 3 tersangka inisial ASW, MY dan NRD. Lalu, petugas melakukan pengembangan ke tempat tujuan sabu itu dan meringkus MK di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara. MK ini berperan sebagai kurir pembawa sabu untuk diantar ke salah satu apartemen di Jakarta," jelasnya.

"Lalu, dikembangkan kembali dan petugas berhasil meringkus MR dan JND di Aceh Utara yang berperan sebagai perekrut kurir yang akan mengantarkan sabu," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus 58 Kg sabu di Lamsel, lanjut Helmy, tersangka sudah 5 kali berhasil meloloskan sabu dengan modus yang sama.

"Mereka dijanjikan diberi upah sekitar Rp 10 sampai Rp 14 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut," jelasnya.

Kini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna pengembangan lebih lanjut.

"30 tersangka yang diamankan tersebut dijerat dengan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," tegas Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. (*)

Editor Sigit Pamungkas