Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 04 Desember 2023

Fantastis! Nilai Order Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Capai 300 Juta

Oleh ADMIN

Berita
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Kupastuntas.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - RT alias RDS (20), mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung ternyata memiliki ‘bos’ atau pemberi order. Bos ini menetapkan nilai setiap order perjokian CPNS Kejaksaan mencapai Rp200 juta-Rp300 Juta.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit V Cybercrime Polda Lampung, terungkap joki CPNS Kejaksaan di Lampung ternyata memiliki jaringan dan ada mengkoordinir dengan sebutan bos.

“Sosok bos ini juga salah satu mahasiswa di Institut Teknologi Bandung. Ia yang mengkoordinir RT alias RDS (20), dan berhubungan langsung dengan para pemberi order atau pengordernya,” kata Donny, Sabtu (2/12/2023).

Donny mengatakan, sosok bos inilah yang membayar tersangka RT alias RDS sebesar Rp20 juta. "RDS dibayar Rp20 juta dan sudah ditransfer ke rekeningnya dari bos yang mengkoordinir ini," katanya.

Sayangnya, Donny belum bersedia mengungkap identitas bos tersebut. Ia hanya mengatakan, hasil pendalaman diketahui nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan di Lampung mencapai Rp300 juta.

"Nilai satu orderan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta. RT Alias RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta tes CPNS di Lampung," ucapnya.

Atas bayaran yang diterima tersebut, lanjut Donny, RT alias RDS pun ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, Polda Lampung akan melayangkan surat panggilan terhadap RT alias RDS sebagai tersangka. "Akan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Suratnya akan kami kirim pekan depan," jelasnya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga masih memburu 5 pelaku lainnya berinisial A, R, T, A dan I, yang juga berstatus sebagai mahasiswa ITB. "Kami masih mengejar 5 pelaku lainnya, dan sudah diketahui identitasnya yang juga mahasiswa ITB," ucapnya.

RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.

Sebelumnya diberitakan, tim Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berinisial RT alias RDS.

Pelaku yang merupakan seorang wanita ini ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27 Gg. Bukit Alam Permai, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi joki itu digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung.

Hasil pemeriksaan sementara, RT alias RDS merupakan mahasiswi ITB dan warga Bandar Lampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.

Adapun motif pelaku terlibat joki CPNS karena ekonomi. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya. RT alias RDS (20) dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp20 juta jika peserta CPNS berhasil lolos. (*)

Editor Sigit Pamungkas