Berdikari.co, Bandar
Lampung - Polda Lampung akan memanggil dan memeriksa RT alias RDS (20)
tersangka joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung, pada Rabu (6/12//2023) mendatang.
Direktur Kriminal
Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan,
pihaknya akan memanggil tersangka joki CPNS Kejaksaan RT alias RDS untuk
dimintai keterangan."Dijadwalkan minggu ini, tepatnya hari Rabu,"
kata Donny, Senin (4/12/2023).
Donny mengatakan,
pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah (surat pemanggilan dikirim)," ucapnya.
Ia menerangkan, Polda
masih terus memburu 5 pelaku lain komplotan RT alias RDS berinisial A, R,
T, A dan I yang juga berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami masih
mengejar 5 pelaku lainnya dan sudah diketahui identitasnya yang juga mahasiswa
ITB," ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, RT alias RDS (20) tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung
ternyata memiliki ‘bos’ atau pemberi order. Bos ini menetapkan nilai setiap
order perjokian CPNS Kejaksaan mencapai Rp200 juta-Rp300 Juta.
Dirkrimsus Polda
Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan, berdasarkan hasil
penyelidikan tim Subdit V Cybercrime Polda Lampung, terungkap joki CPNS
Kejaksaan di Lampung ternyata memiliki jaringan dan ada mengkoordinir dengan
sebutan bos.
“Sosok bos ini juga
salah satu mahasiswa di Institut Teknologi Bandung. Ia yang mengkoordinir RT
alias RDS (20), dan berhubungan langsung dengan para pemberi order atau
pengordernya,” kata Donny, Sabtu (2/12/2023).
Donny mengatakan,
sosok bos inilah yang membayar tersangka RT alias RDS sebesar Rp20 juta.
"RDS dibayar Rp20 juta dan sudah ditransfer ke rekeningnya dari bos yang
mengkoordinir ini," katanya.
Sayangnya, Donny belum
bersedia mengungkap identitas bos tersebut. Ia hanya mengatakan, hasil
pendalaman diketahui nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan di Lampung mencapai
Rp300 juta.
"Nilai satu
orderan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta. RT Alias RDS ini mendapatkan
tugas untuk dua peserta tes CPNS di Lampung," ucapnya.
Atas bayaran yang
diterima tersebut, lanjut Donny, RT alias RDS pun ditetapkan sebagai tersangka
karena adanya dua alat bukti yang cukup.
RT alias RDS dijerat
Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 ayat 1, 2 KUHP
dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12
miliar.
Sekadar diketahui, tim
Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS
Kejaksaan 2023 berinisial RT alias RDS.
Pelaku yang merupakan
seorang wanita ini ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join
Jalan Pramuka No. 27 Gg. Bukit Alam Permai, Rajabasa, Bandar Lampung, pada
Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi joki itu
digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu
peserta tes. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber
Ditreskrimsus Polda Lampung.
Adapun motif pelaku
terlibat joki CPNS karena ekonomi. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni
menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya. RT alias
RDS (20) dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp20 juta jika peserta CPNS
berhasil lolos. (*)