Berdikari.co, Bandar
Lampung - Polda Lampung sudah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sebagai
tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga.
Kapolda Lampung, Irjen
Pol Helmy Santika mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar
perkara pada 30 November 2023 lalu. Namun, Kapolda belum bersedia mengungkap
identitas ASN tersebut.
"Sudah menetapkan
satu tersangka," kata Helmy saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I
DPRD Provinsi dan pihak terkait di ruang Komisi I, Selasa (5/12/2023).
Helmy menjelaskan,
informasi mengenai identitas hingga instansi tersangka ada di Ditreskrimsus
Polda Lampung. Kapolda menyarankan untuk langsung bertanya kepada Dirreskrimsus
Kombes Pol Donny Arif Praptomo.
"Silahkan
detailnya ke Ditreskrimsus," kata Kapolda. Menanggapi
pernyataan Kapolda tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung,
Budiman AS mengapresiasi upaya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia
juga mendorong penyelesaian uang ganti rugi ke pihak terkait.
"Agar segera
diresmikan oleh Presiden, karena ini proyek strategi nasional (PSN). Presiden
belum mau meresmikan tadinya karena masih ada masalah," kata Budiman.
Sementara itu,
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo, saat dihubungi
mengatakan, ASN eks Pertanahan (BPN) Lamtim sudah ditetapkan sebagai tersangka
kasus korupsi Bendungan Margatiga.
Penetapan tersangka
dilakukan setelah Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar
perkara. "Iya ASN eks Pertanahan Lampung Timur sudah tersangka," kata
Donny, Selasa (5/12/2023).
Namun, Donny belum
bersedia membeberkan secara lengkap identitas tersangka tersebut. "Baru
ditetapkan tersangka, cukup itu dulu ya," ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyitaan barang bukti uang
sejumlah Rp9.352.244.932 terkait perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lamtim.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pembangunan Bendungan Margatiga
dimulai 10 Januari 2020 yang merupakan proyek strategis nasional. Namun, dalam
pelaksanaannya terjadi mark up dan penetapan lokasi (Penlok) fiktif.
"Hal tersebut terjadi
sesaat setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan
ikan. Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit kantor BPKP
Perwakilan Provinsi Lampung terdapat kerugian negara Rp43 miliar,” kata Umi
saat konferensi pers di Polda Lampung, Senin (27/11/2023).
Umi menjelaskan,
barang bukti uang Rp9,3 miliar ini berasal dari BRI Cabang Metro yang merupakan
ganti rugi kepada 48 pemilik lahan terdampak pembangunan bendungan. Uang
ditunda pembayarannya karena mencuatnya kasus dugaan korupsi Bendungan
Margatiga.
"Sehingga Polda
Lampung langsung mengambil tindakan dengan melakukan pending uang
tersebut dan menyitanya. Saat ini, blokir rekening telah dibuka. Kami
mempersilahkan 48 pemilik lahan mendatangi BRI terdekat,” kata Umi.
Umi mengungkapkan,
Polda segera menetapkan tersangka dalam kasus ini usai melakukan gelar
perkara. "Dalam waktu dekat tersangka diumumkan," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak
262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda
Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga.
Mereka yang diperiksa
adalah 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua
pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana
pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan
dan kolam.
Lalu, 1 orang kepala
desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang,
2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.
Motif dugaan kasus
korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan
identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya
setelah penetapan lokasi (Penlok).
Lembaga Manajemen Aset
Negara (LMAN) mencatat, Bendungan Margatiga menjadi proyek bendungan yang
mendapatkan pendanaan lahan terbesar selama tahun 2022 yaitu sebesar Rp 916
miliar.
"Tadi, kedua
(sektor) bendungan, bendungan paling besar tahun lalu itu Margatiga di Lampung
itu sekitar Rp 916 miliar. Lalu, diikuti Bendungan Bener di Jawa Tengah sekitar
Rp 701 miliar, dan Bendungan Sadawarna di Jawa Barat itu Rp 532 miliar,” kata
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara, Minggu (26/2/2023).
Qoswara mengatakan,
pendanaan terbesar keempat adalah Bendungan Karian di Banten Rp305 miliar,
serta Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo senilai Rp192 miliar.
LMAN mendapatkan
mandat untuk mendanai lahan pada tahun 2022 sebesar Rp 28,84 triliun dari
Pemerintah untuk berbagai proyek infrastruktur.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan
memulai impounding (pengisian air awal) Bendungan Margatiga pada akhir Desember
2023 mendatang. Pembangunan Bendungan Margatiga telah dilakukan mulai tahun
2017 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Direktorat
Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Pelaksana pembangunan
dari bendungan tersebut merupakan kerja sama operasi (KSO) antara dua Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yakni, PT Waskita Karya (Persero) Tbk-PT Adhi
Karya (Persero) Tbk.
Dikutip dari laman
resmi Kementerian PUPR, Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA Ditjen SDA
Kementerian PUPR, Birendrajana mengatakan, Kementerian PUPR turut mengikuti
tata kelola pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Intinya, kita ingin tata kelola berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jangan sampai nanti ada proses yang kita lakukan tapi ada
masalah di kemudian hari. Ini kan kita tinggal finalisasi, harapannya akhir
Desember 2023 dapat impounding," jelas Birendrajana, Selasa (19/9/2023).
Bendungan Margatiga dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI) di
Provinsi Lampung seluas 16.588 hektar. Rinciannya, DI Jabung di sisi
sebelah kiri 5.638 hektar dan potensi DI Jabung kanan 10.950 hektar.
Bendungan berkapasitas
tampung 42,31 juta meter kubik per detik dengan luas genangan 2.314 hektar
tersebut juga akan memasok air baku sebesar 0,8 meter kubik per detik untuk
Kabupaten Lampung Timur.
Infrastruktur SDA dengan konstruksi tipe urugan ini memiliki tinggi panjang
puncak 321,76 meter. Sementara lebar puncaknya yang mencapai 7 meter
diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 meter kubik per detik untuk
sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur. (*)