Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 15 Desember 2023

Penyaluran KUR di Lampung Minim, Target Rp 12,43 Triliun Baru Terealisasi Rp 6,41 Triliun

Oleh Redaksi

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lampung hingga Oktober 2023 baru mencapai Rp6,41 triliun atau 51,5 persen dari target Rp12,43 triliun.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, untuk jumlah debitur juga mengalami penurunan. Jika pada tahun 2021 ada sebanyak 245.505 debitur, tahun 2022 sebanyak 271.485 debitur, dan tahun 2023 turun menjadi 131.645 debitur.

"Untuk penyaluran tertinggi KUR kabupaten/kota adalah Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp1,2 triliun, Lampung Timur Rp633 miliar dan Bandar Lampung Rp630 miliar," Bambang saat ditemui di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023).

Sementara untuk penyaluran tertinggi berdasarkan sektor adalah sektor pertanian, perkebunan dan perhutanan sebanyak Rp3,3 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp1,8 triliun dan industri pengolahan Rp267 miliar.

"Untuk di Provinsi Lampung sendiri penyaluran KUR didominasi oleh sektor pertanian. Sehingga sektor pertanian masih menjadi sektor utama penopang perekonomian di Provinsi Lampung," paparnya.

Bambang menjelaskan, masih minimnya realisasi penyaluran KUR tersebut karena adanya peraturan baru yang mulai diberlakukan pada bulan Februari lalu.

"Masih minimnya realisasi KUR ini kami mendapatkan informasi dari teman-teman bank pelaksana. Disamping dengan adanya peraturan terkait penyaluran kredit yang baru di antara bulan Februari dan Maret. Sehingga penyalurannya juga agak lebih lambat daripada tahun sebelumnya," ujarnya.

Ia menerangkan, aturan terbaru yang menjadi kendala penyaluran KUR ialah para debitur yang akan mengajukan pinjaman tidak boleh menerima pinjaman komersil.

Selain itu, ada peraturan yang dikeluarkan terkait dengan penyaluran kredit yang baru. Diantaranya, para debitur tidak boleh pernah atau sedang menerima pinjaman komersil. “Dimana ini sebelumnya diperbolehkan, namun sekarang tidak boleh lagi," ucapnya.

Kemudian, saat ini para debitur juga tidak lagi diperbolehkan menerima KUR jika sudah menerima yang ketiga kalinya.

"Kemudian juga sekarang dibatasi, dimana penerima KUR ini tidak boleh menerima lagi kalau sudah menerima yang ketiga, dan setiap tahunnya juga akan ada pengurangan subsidi," imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya aturan baru tersebut mengakibatkan perbankan kesulitan dalam mencari calon debitur.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, pihaknya akan kembali melakukan review mulai dari sisi perbankan maupun sisi kebijakan.

“Karena ini tidak hanya berlaku di Lampung tetapi nasional. Kalau tahun sebelumnya kita bisa mencapai di atas 100 persen, sekarang saja di Oktober masih 51 persen," ungkapnya.

Bukan hanya KUR, realisasi program pinjaman tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diluncurkan Pemkot Bandar Lampung juga masih minim. 

Dari puluhan pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman tanpa bunga, baru 15 yang disetujui oleh pihak bank untuk menerima pinjaman.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung, Riana Apriana mengaku masih sedikitnya pinjaman pelaku UMKM yang disetujui oleh bank itu karena terkendala BI checking.

"Kendalanya sampai dengan sekarang yaitu BI checking. Karena memang UMKM binaaan kita sudah banyak yang mempunyai pinjaman di tempat lain," kata Riana, Rabu (13/12/2023).

"Walaupun ada 10 ribu saja tagihan yang macet atau apa, maka itu langsung masuk daftar hitam," lanjutnya. Ia berharap, pihak bank memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan pinjaman tanpa bunga tersebut. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 15 Desember 2023, dengan judul "Penyaluran KUR di Lampung Minim, Target 12,43 Triliun Baru Terealisasi 6,41 Triliun"

Editor Didik Tri Putra Jaya