Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 20 Desember 2023

Penjemput 4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur Terima Bayaran Rp 13 Juta

Oleh Redaksi

Berita
Polda Lampung menangkap dua penjemput empat tahanan narkoba yang kabur. Keduanya adalah M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28). Foto: Martogi/berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap dua pelaku penjemput empat tahanan narkoba yang kabur saat tiba di Aceh.

Kedua pelaku berperan membantu dan memuluskan perjalanan empat tahanan narkoba itu saat kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku yang berperan menjemput 4 tahanan narkoba yang kabur yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

Keduanya ditangkap di dua  lokasi berbeda, pada Sabtu (9/12/2023). M. Yusuf ditangkap di teras Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

"Sedangkan Sari Purwati ditangkap di rumahnya di Kelurahan  Lueng, Kecamatan  Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara," kata Erlin saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin menjelaskan, penjemputan empat tahanan itu berawal dari inisiatif Asnawi (tahanan kabur) yang menghubungi M. Yusuf dan Suyadno.

"Jadi saat itu, Yusuf dan Suyadno (DPO) dihubungi oleh Asnawi dari dalam rutan kita untuk menjemput mereka," jelasnya.

Kemudian, Asnawi menelepon istrinya bernama Sari Purwati untuk memberikan uang Rp13 juta kepada Yusuf dan Suyadno agar bisa ke Lampung.

"Jadi uang itu upah untuk menjemput Asnawi Cs agar bisa melarikan diri dari Rutan DitTahti Polda Lampung," ungkapnya.

Lalu, pada 31 November 2023, M. Yusuf dan Suyadno sudah berada di Bandar Lampung dan menginap di Hotel Guest House.

"Terus 6 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, Suyadno (DPO) di telepon Asnawi untuk menjemput di belakang Polda Lampung. Jadi mereka ditelepon bahwa Asnawi Cs sudah siap-siap untuk keluar dari Rutan Polda Lampung," katanya.

“Kemudian, sekitar pukul 03.12 WIB, M. Yusuf keluar dari penginapan dan menjemput Asnawi Cz dengan mobil. Terus langsung kabur melalui Jalur Lintas Barat sampai ke Aceh. Mereka membawa para tahanan sampai wilayah Bireuen. Jadi para tahanan diturunkan di wilayah Bireuen tempat tinggalnya masing-masing," ucapnya.

Namun, hingga kini empat tahanan tersebut masih melarikan diri, dan polisi hanya bisa menangkap M. Yusuf dan Sari Purwati (istri Asnawi). "Kami masih terus memburu para tahanan yang kabur ini dan anggota masih melakukan penyelidikan," tegasnya.

Hasil pengembangan, lanjut Erlin, Sari Purwati yang merupakan istri Asnawi adalah penyokong dana terhadap pelarian empat tahanan tersebut.

"Ternyata ada yang membiayai pelarian ini yaitu Sari Purwati yang merupakan istri dari Asnawi yang kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung," jelasnya.

Selain itu, pelaku M. Yusuf ini juga terlibat dalam jaringan narkoba Asnawi Cc dan pernah mengirimkan sabu. "Mereka ini masih satu jaringan dan satu keluarga. Yusuf ini paham betul jalur Sumatera. Mereka kabur dari Lampung ke Aceh itu cuma 2 hari," imbuhnya.

Ditanya keberadaan ponsel HP yang digunakan oleh para tahanan kabur, Erlin mengatakan, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. "Kita masih dalami juga dan mohon bersabar," ucapnya.

Ia menerangkan, adapun barang bukti yang diamankan dari M. Yusuf diantaranya 1 unit mobil Xenia warna putih, 2 hp android, 1 buku rekening BSI, dan uang tunai Rp150 ribu. "Dari pelaku Sari, kita amankan barang bukti berupa 1 hp, gelang dan ATM BSI," imbuhnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 138 dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat tahanan kasus puluhan kilogram (Kg) sabu kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar mandi sel.

Empat tahanan yang kabur adalah Muslim tahanan kasus sabu seberat 30 kg, Maulana tahanan kasus sabu 58 kg, M. Nasir tahanan kasus sabu 30 kg dan Asnawi tahanan kasus sabu seberat 58 kg.

Adapun kronologisnya kaburnya empat tahanan tersebut berawal sekitar pukul 01.30 WIB, saat anggota piket Aipda S dan Briptu R melakukan pengecekan tahanan dan semuanya masih lengkap.

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan kamar sel nomor 7 memanggil petugas memberitahukan bahwa ada empat tahanan sudah tidak ada di dalam sel.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas piket menemukan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar nomor 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji. (*)

Editor