Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung telah
menangkap dua pelaku penjemput empat tahanan narkoba yang kabur saat tiba di
Aceh.
Kedua pelaku berperan
membantu dan memuluskan perjalanan empat tahanan narkoba itu saat kabur dari
Rutan DitTahti Polda Lampung.
Dirresnarkoba Polda
Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku yang berperan
menjemput 4 tahanan narkoba yang kabur yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati
(28).
Keduanya ditangkap di
dua lokasi berbeda, pada Sabtu (9/12/2023). M. Yusuf ditangkap di teras
Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie, Kabupaten Aceh Jaya,
Provinsi Aceh.
"Sedangkan Sari
Purwati ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya
Bakong, Kabupaten Aceh Utara," kata Erlin saat konferensi pers di Mapolda
Lampung, Selasa (19/12/2023).
Erlin menjelaskan,
penjemputan empat tahanan itu berawal dari inisiatif Asnawi (tahanan kabur)
yang menghubungi M. Yusuf dan Suyadno.
"Jadi saat itu,
Yusuf dan Suyadno (DPO) dihubungi oleh Asnawi dari dalam rutan kita untuk
menjemput mereka," jelasnya.
Kemudian, Asnawi
menelepon istrinya bernama Sari Purwati untuk memberikan uang Rp13 juta kepada
Yusuf dan Suyadno agar bisa ke Lampung.
"Jadi uang itu
upah untuk menjemput Asnawi Cs agar bisa melarikan diri dari Rutan DitTahti
Polda Lampung," ungkapnya.
Lalu, pada 31 November
2023, M. Yusuf dan Suyadno sudah berada di Bandar Lampung dan menginap di Hotel
Guest House.
"Terus 6 Desember
2023 sekitar pukul 02.30 WIB, Suyadno (DPO) di telepon Asnawi untuk menjemput
di belakang Polda Lampung. Jadi mereka ditelepon bahwa Asnawi Cs sudah
siap-siap untuk keluar dari Rutan Polda Lampung," katanya.
“Kemudian, sekitar
pukul 03.12 WIB, M. Yusuf keluar dari penginapan dan menjemput Asnawi Cz dengan
mobil. Terus langsung kabur melalui Jalur Lintas Barat sampai ke Aceh. Mereka
membawa para tahanan sampai wilayah Bireuen. Jadi para tahanan diturunkan di
wilayah Bireuen tempat tinggalnya masing-masing," ucapnya.
Namun, hingga kini
empat tahanan tersebut masih melarikan diri, dan polisi hanya bisa menangkap M.
Yusuf dan Sari Purwati (istri Asnawi). "Kami masih terus memburu para
tahanan yang kabur ini dan anggota masih melakukan penyelidikan,"
tegasnya.
Hasil pengembangan,
lanjut Erlin, Sari Purwati yang merupakan istri Asnawi adalah penyokong dana
terhadap pelarian empat tahanan tersebut.
"Ternyata ada
yang membiayai pelarian ini yaitu Sari Purwati yang merupakan istri dari Asnawi
yang kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung," jelasnya.
Selain itu, pelaku M.
Yusuf ini juga terlibat dalam jaringan narkoba Asnawi Cc dan pernah mengirimkan
sabu. "Mereka ini masih satu jaringan dan satu keluarga. Yusuf ini paham
betul jalur Sumatera. Mereka kabur dari Lampung ke Aceh itu cuma 2 hari,"
imbuhnya.
Ditanya keberadaan
ponsel HP yang digunakan oleh para tahanan kabur, Erlin mengatakan, pihaknya
masih menyelidiki hal tersebut. "Kita masih dalami juga dan mohon
bersabar," ucapnya.
Ia menerangkan, adapun
barang bukti yang diamankan dari M. Yusuf diantaranya 1 unit mobil Xenia warna
putih, 2 hp android, 1 buku rekening BSI, dan uang tunai Rp150 ribu. "Dari
pelaku Sari, kita amankan barang bukti berupa 1 hp, gelang dan ATM BSI,"
imbuhnya.
Kedua pelaku kini
telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132
ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 138 dengan ancaman
hukuman mati.
Sebelumnya
diberitakan, sebanyak empat tahanan kasus puluhan kilogram (Kg) sabu kabur dari
Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Mereka kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar mandi sel.
Empat tahanan yang
kabur adalah Muslim tahanan kasus sabu seberat 30 kg, Maulana tahanan
kasus sabu 58 kg, M. Nasir tahanan kasus sabu 30 kg dan Asnawi tahanan kasus
sabu seberat 58 kg.
Adapun kronologisnya
kaburnya empat tahanan tersebut berawal sekitar pukul 01.30 WIB, saat anggota
piket Aipda S dan Briptu R melakukan pengecekan tahanan dan semuanya masih
lengkap.
Namun, sekitar pukul
03.00 WIB, tahanan kamar sel nomor 7 memanggil petugas memberitahukan bahwa ada
empat tahanan sudah tidak ada di dalam sel.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas piket menemukan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar nomor 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji. (*)