Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 03 Januari 2024

Pangkalan LPG 3 Kg Wajibkan Pembeli Bawa KTP dan KK, Pengamat: Sulitkan Masyarakat dan Rawan Terjadi Pungli

Oleh Redaksi

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Beberapa pangkalan LPG 3 kilogram (kg) di Bandar Lampung mulai mewajibkan pembeli membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk bisa membeli LPG subsidi tersebut.

Seperti yang dilakukan pemilik pangkalan LPG 3 kg di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung, Silalahi. Ia telah menerapkan persyaratan tersebut kepada para pembeli LPG 3 kg.

"Warga yang mau membeli LPG 3 kg sekarang harus bawa KTP dan KK lalu daftar terlebih dahulu. Kalau tidak maka kami tidak bisa melayaninya,” kata Silalahi saat ditemui di tokonya, Selasa (2/1/2024).

Silalahi mengungkapkan, NIK pembeli tersebut lalu akan didaftarkan melalui aplikasi Merchant Apps sebagai pelanggan LPG bersubsidi dari pemerintah.

"Memang banyak juga masyarakat yang mengeluh. Ribet katanya. Tapi ya bagaimana kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah jadi aturan," ungkapnya.

Dampaknya, lanjut Silalahi, tidak sedikit warga yang tidak jadi membeli LPG 3 kg karena tidak membawa persyaratan itu. "Jadi ya memang kurang efektif sih. Karena gara-gara itu ada yang tidak jadi beli," ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan justru membuat sulit masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg karena harus bawa KTP dan KK.

"Kalau setiap membeli LPG tabung 3 kg harus bawa KTP dan KK akan bikin repot. Belum lagi dokumen-dokumen penting itu bisa saja hilang, rusak, dan sebagainya," kata Dedi.

Dedi menyarankan pemerintah menyiapkan skema lain selain membawa dokumen-dokumen administrasi kependudukan itu. "Coba memanfaatkan IT dalam pelaksanaan kebijakan ini agar tepat sasaran," sarannya.

Selain itu, lanjut dia, pengawasan ketat perlu dioptimalkan sehingga dalam praktek di lapangan tidak ada kecurangan atau manipulasi data.

"Karena seringkali kebijakan semacam ini gagal dilaksanakan ketika pengawasan di lapangan berjalan lemah," ungkapnya.

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto menegaskan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan persyaratan membawa KTP dan KK bakal tidak efektif.

"Penggunaan syarat tersebut rawan terjadi pungutan liar (pungli) di pangkalan atau agen LPG 3 kg. "Pola KTP dan KK mestinya tidak dipergunakan. Karena ini menandakan BUMN belum melakukan transformasi kebutuhan dan pendistribusian LPG secara merata untuk rakyat," tandasnya. (*)

Artikel ini dikutip dari di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 3 Januari 2024, dengan judul "Pangkalan LPG 3 Kg Wajibkan Pembeli Bawa KTP dan KK"

Editor Didik Tri Putra Jaya