Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 05 Januari 2024

Merasa Jadi Korban PHK Sepihak, 31 Satpam Lapor ke Disnaker Bandar Lampung

Oleh Redaksi

Berita
Sebanyak 31 satpam yang bekerja di PT Indomarco Prismatama TBK melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung, pada Kamis (4/1/2024). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tidak terima dilakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara sepihak, sebanyak 31 satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama TBK melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (4/1/2024).

Ke-31 satpam tersebut berasal dari PT Binus 7 yang merupakan vendor dari PT Indomarco Prismatama bergerak di bidang jasa pengamanan wilayah.

Ketua Persatuan Satpam Lampung, Isa Ansori mengatakan, para satpam ini seharusnya beralih status menjadi ahli daya terlebih dahulu apabila berganti outsourcing.

"Mereka ahli daya dulu minimal 3-6 bulan dipekerjakan baru dievaluasi," kata Isa usai acara mediasi di Disnaker Bandar Lampung, Kamis (4/1/2024).

Isa mengungkapkan, setiap fase outsourcing harus ada tahap alih daya. Menurutnya, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jangan mereka outsourcing gak ada kesalahan lalu diberhentikan sepihak. Yang jelas ada hak mereka dari perusahaan yang harus diberikan," jelasnya.

Menanggapi laporan 13 satpam tersebut, Kabid Hubungan Industrial pada Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari 31 satpam Indomarco. 

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil vendor dari 31 satpam yakni PT Binus 7 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Akan kita mediasi sampai menuju titik terang. Karena mereka outsourcing yang bekerja di vendor jasa keamanan," jelasnya. Hingga berita dilansir pihak PT Indomarco belum bisa dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, meskipun sudah puluhan tahun bekerja di PT Philips Seafood Indonesia (PSI), sebanyak 17 pekerja  (buruh) perempuan yang di-PHK tanpa hak perwakilan dari 40 buruh mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril atas gugatannya.

Kedatangan 17 eks pekerja PT PSI di Kantor PN Tanjungkarang itu untuk menggelar orasi dan menampilkan poster berisi menuntut keadilan kepada pihak perusahaan.

Aksi demo damai eks pekerja PT PSI ini didampingi LBH Bandar Lampung untuk menghadiri sidang gugatan perdata di PN atas tuntutan hak-hak pekerja selama menjadi karyawan di PT PSI.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, pendampingan kepada 17 eks pekerja PT PSI tersebut untuk menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang tidak ditunaikan pihak perusahaan. Padahal, belasan pekerja tersebut sudah ada yang mengabdi di perusahaan tersebut lebih dari 24 tahun.

"Hari ini agenda sidang pembacaan gugatan pekerja untuk memperoleh hak-haknya sebagai pekerja, yang dulu sempat dihilangkan perusahaan," kata Cik Ali dalam keterangannya kepada wartawan di PN Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).

Beberapa poin gugatan dari eks pekerja PT PSI tersebut, dia mengatakan diantaranya menuntut dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan selama masa kerja, uang hak cuti, hak perumahan, pengobatan, transportasi, dan uang proses lainnya.

Menurut Cik Ali, perjuangan panjang eks pekerja PT PSI tersebut telah dilakukan sejak lama, namun belum ada respons dari pihak perusahaan. Para pekerja sudah ada yang bekerja lebih dari 24 tahun di perusahaan yang diantaranya sebagai pengupas kulit rajungan, crab meat production. "Mereka bekerja delapan jam sehari," katanya.

Dalam praktiknya, pekerja buruh tersebut melakukan pekerjaannya dengan berdiri selama delapan jam dipotong waktu istirahat selama satu jam. Kondisi ini berlangsung hingga puluhan tahun, namun penghargaan yang didapat pekerja tidak sebanding dengan pengabdian para buruh tersebut kepada perusahaan. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 05 Januari 2024, dengan judul "PHK Sepihak, 31 Satpam PT Indomarco Melapor ke Disnaker"

Editor Didik Tri Putra Jaya