Berdikari.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap 2 dari 9 pelaku pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) yang telah 10 kali beraksi di Bumi Sai Wawai.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut merupakan warga
Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kedua kakinya lantaran melakukan
perlawanan saat akan diamankan.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, dua dari
sembilan tersangka yang berhasil ditangkap ialah Saga Febriansyah (18) dan
Setya Darmawan alias Asep (20). Keduanya merupakan warga Lingkungan X, Desa
Yukum Jaya.
Sementara, tujuh pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro. Mereka ialah Nedi, Zeki, Pulung,
Chandra, Imam, Gangga dan Daus. Komplotan curanmor asal Yukum Jaya Lamteng
tersebut kini menjadi buronan Polisi.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Waka Polres
Kompol Sigiet Aji Vambayun menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut
berdasarkan laporan warga yang menjadi korban curanmor di rumah kost.
"Kita berhasil mengamankan Dua pelaku curanmor atas nama
Saga dan Setya, yang mana keduanya ini adalah oknum warga dari Yukum Jaya. Kita
berhasil amankan berawal dari laporan polisi tertanggal 20 Februari 2023,"
kata Waka Polres dalam konferensi Pers yang dilakukan di teras Satreskrim
Polres setempat, Selasa (9/1/2023).
"Di mana kronologis kejadian, pada saat itu tanggal 19 Februari
2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban berinisial SA memarkirkan motornya didepan
tangga kamar kost amanah. Kondisi dalam keadaan dikunci stang, kemudian pelapor
masuk kedalam kamar dan langsung tidur," imbuhnya.
Kompol Sigiet Aji Vambayun juga menerangkan bahwa Sindikat
curanmor asal Yukum Jaya beraksi di lingkungan rumah kost. Setiap kali
melancarkan aksinya, komplotan ini berhasil mencuri dua hingga tiga unit motor
di satu titik TKP.
"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023
sekira pukul 08.00 WIB, korban terbangun karena dihubungi oleh temannya yang
mengatakan bahwa di kosan pelapor lantai bawah ada keramaian sehingga pelapor
langsung turun ke lantai bawah dan pada saat itu pelapor melihat motor miliknya
dan 2 unit motor temannya yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah
tidak ada atau hilang," terangnya.
"Para pelaku ini memiliki ciri khas dalam menjalankan
operandinya yang mana ciri khasnya adalah dalam satu TKP bisa minimal mengambil
2 sampai dengan 3 unit bahkan 4 unit kendaraan bermotor," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat tersebut telah beraksi
sebanyak 10 kali di Kota Metro. Diperkirakan, terdapat belasan kendaraan yang
berhasil digasak komplotan tersebut.
"Setelah berjalannya waktu, Alhamdulillah kemarin
Satreskrim dari Polres Metro berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, berikut
mengamankan barang bukti pencurian," ungkapnya.
"Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan serta
penyidikan, ternyata para pelaku ini sudah banyak melakukan tindak pidana
terutama curanmor di wilayah hukum Polres Metro. Kurang lebih ada 10 LP yang
sudah berhasil diungkap, 4 LP ada di Polres dan 6 LP tersebar di Polsek jajaran
Polres Metro," lanjutnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa 7 dari 9 anggota komplotan
curanmor asal Yukum Jaya tersebut telah ditetapkan sebagai DPO Satreskrim
Polres Metro.
"Pelaku ini memiliki komplotan yang di mana beberapa
pelaku lainnya sudah diterbitkan DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa
terungkap. Untuk DPO nya ini ada 7 orang, ditambah dua pelaku Jadi totalnya 9
orang, mereka ini adalah sindikat," ucapnya.
"Berdasarkan data di kami sindikat ini melakukan tindak
pidana di wilayah hukum Polres Metro sejak tahun 2023. Itu data yang kami dapat
dari hasil penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.
Kedua tersangka yang melakukan perlawanan tersebut terpaksa
ditembak pada bagian kedua kakinya. Polisi juga mengancam para pelaku yang
tidak segera menyerahkan diri bakal diberi tindakan tegas terukur.
"Karena pelaku melakukan upaya-upaya lain sehingga kami
lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Kami juga menghimbau kepada para
DPO agar segera menyerahkan diri," cetusnya.
"Teman kalian sudah kami amankan dan sudah kita lakukan
tindakan tegas, segera menyerahkan diri ke Polres Metro atau ke Polsek
terdekat. Jangan kucing-kucingan dengan kami karena kami mempunyai tim Tekab
308 yang siap mengejar anda," tegas Waka Polres.
Sementara itu, Kompol Sigiet juga memberikan ultimatum kepada
para pelaku curanmor untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana di
Metro.
"Kami juga mengingatkan kepada para pelaku yang masih
memiliki niat untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Metro, berhenti
kalian sudah pasti akan kami kejar dan akan kami tindak tegas," bebernya.
"Untuk komplotan-komplotan lain masih dalam
penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat di tahun ini juga berhasil
diungkap," tandasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti tiga unit motor
curiannya diamankan di Mapolres Metro. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP
dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)