Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 09 Januari 2024

Melawan Saat Akan Ditangkap, Dua Pencuri Motor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas

Oleh Arby Pratama

Berita
Saga Febriansyah (18) dan Setya Darmawan alias Asep (20). Dua pencuri motor saat diamankan di Polres Metro. Foto: Arby/Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap 2 dari 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah 10 kali beraksi di Bumi Sai Wawai.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut merupakan warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kedua kakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, dua dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap ialah Saga Febriansyah (18) dan Setya Darmawan alias Asep (20). Keduanya merupakan warga Lingkungan X, Desa Yukum Jaya.

Sementara, tujuh pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro. Mereka ialah Nedi, Zeki, Pulung, Chandra, Imam, Gangga dan Daus. Komplotan curanmor asal Yukum Jaya Lamteng tersebut kini menjadi buronan Polisi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Waka Polres Kompol Sigiet Aji Vambayun menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berdasarkan laporan warga yang menjadi korban curanmor di rumah kost.

"Kita berhasil mengamankan Dua pelaku curanmor atas nama Saga dan Setya, yang mana keduanya ini adalah oknum warga dari Yukum Jaya. Kita berhasil amankan berawal dari laporan polisi tertanggal 20 Februari 2023," kata Waka Polres dalam konferensi Pers yang dilakukan di teras Satreskrim Polres setempat, Selasa (9/1/2023).

"Di mana kronologis kejadian, pada saat itu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban berinisial SA memarkirkan motornya didepan tangga kamar kost amanah. Kondisi dalam keadaan dikunci stang, kemudian pelapor masuk kedalam kamar dan langsung tidur," imbuhnya.

Kompol Sigiet Aji Vambayun juga menerangkan bahwa Sindikat curanmor asal Yukum Jaya beraksi di lingkungan rumah kost. Setiap kali melancarkan aksinya, komplotan ini berhasil mencuri dua hingga tiga unit motor di satu titik TKP.

"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban terbangun karena dihubungi oleh temannya yang mengatakan bahwa di kosan pelapor lantai bawah ada keramaian sehingga pelapor langsung turun ke lantai bawah dan pada saat itu pelapor melihat motor miliknya dan 2 unit motor temannya yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada atau hilang," terangnya.

"Para pelaku ini memiliki ciri khas dalam menjalankan operandinya yang mana ciri khasnya adalah dalam satu TKP bisa minimal mengambil 2 sampai dengan 3 unit bahkan 4 unit kendaraan bermotor," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat tersebut telah beraksi sebanyak 10 kali di Kota Metro. Diperkirakan, terdapat belasan kendaraan yang berhasil digasak komplotan tersebut.

"Setelah berjalannya waktu, Alhamdulillah kemarin Satreskrim dari Polres Metro berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti pencurian," ungkapnya.

"Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, ternyata para pelaku ini sudah banyak melakukan tindak pidana terutama curanmor di wilayah hukum Polres Metro. Kurang lebih ada 10 LP yang sudah berhasil diungkap, 4 LP ada di Polres dan 6 LP tersebar di Polsek jajaran Polres Metro," lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa 7 dari 9 anggota komplotan curanmor asal Yukum Jaya tersebut telah ditetapkan sebagai DPO Satreskrim Polres Metro.

"Pelaku ini memiliki komplotan yang di mana beberapa pelaku lainnya sudah diterbitkan DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap. Untuk DPO nya ini ada 7 orang, ditambah dua pelaku Jadi totalnya 9 orang, mereka ini adalah sindikat," ucapnya.

"Berdasarkan data di kami sindikat ini melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro sejak tahun 2023. Itu data yang kami dapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.

Kedua tersangka yang melakukan perlawanan tersebut terpaksa ditembak pada bagian kedua kakinya. Polisi juga mengancam para pelaku yang tidak segera menyerahkan diri bakal diberi tindakan tegas terukur.

"Karena pelaku melakukan upaya-upaya lain sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Kami juga menghimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri," cetusnya.

"Teman kalian sudah kami amankan dan sudah kita lakukan tindakan tegas, segera menyerahkan diri ke Polres Metro atau ke Polsek terdekat. Jangan kucing-kucingan dengan kami karena kami mempunyai tim Tekab 308 yang siap mengejar anda," tegas Waka Polres.

Sementara itu, Kompol Sigiet juga memberikan ultimatum kepada para pelaku curanmor untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana di Metro.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelaku yang masih memiliki niat untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Metro, berhenti kalian sudah pasti akan kami kejar dan akan kami tindak tegas," bebernya.

"Untuk komplotan-komplotan lain masih dalam penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat di tahun ini juga berhasil diungkap," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti tiga unit motor curiannya diamankan di Mapolres Metro. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor Sigit Pamungkas