Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 11 Januari 2024

Gasak Besi 90 Kilo, Pemuda di Panjang Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Buron

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Jaya Lekat (25) hanya bisa pasrah saat diamankan polisi di Polsek Panjang Bandar Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang remaja bernama Jaya Lekat (25) hanya bisa pasrah saat digelandang oleh polisi di Jalan Soekarno-Hatta atau tepatnya di Gudang Kopi Cengwan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Jaya terpaksa diamankan Polsek Panjang lantaran terlibat aksi pencurian besi sepanjang 6 meter dengan berat 90 Kilogram (Kg).

Kini, warga Panjang itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Panjang.

Kapolsek Panjang, Kompol Doni Aryanto mengatakan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan korban pada 29 Desember 2023 lalu.

"Jadi kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Ki Agus Salim Ex Gudang Setia Jaya, Kelurahan Way Lunik, Panjang pada Selasa 24 Desember 2023 sekitar pukul 15.40 WIB," kata Doni, saat dimintai keterangan, Kamis (11/1/2024).

Doni menjelaskan, pelaku beraksi tidak seorang diri, melainkan bersama 2 rekannya yang kini masih DPO.

"Pelaku ini bersama rekannya N dan L yang masih DPO masuk ke dalam gudang korban dengan cara melompat tembok belakang gudang," ucapnya.

Usai berhasil masuk, pelaku mengambil satu batang besi penyangga tiang yang berada di belakang gudang dengan cara digergaji.

"Setelah itu, besi hasil curian itu dibawa pelaku dan dijual," imbuhnya.

Atas kerugian satu batang besi habim sepanjang 6 meter seberat 90 Kg yang ditaksir Rp8 juta itu, korban pun melapor ke Mapolsek Panjang.

"Usai menerima laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat istirahat di Gudang Kopi Cengwan Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wib," jelasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas