Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 12 Januari 2024

PT HK Akan Naikkan Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang

Oleh Redaksi

Berita
Gerbang Tol Terbanggi Besar. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mendata, ada 4 ruas tol Trans Sumatera yang tarifnya bakal naik tahun 2024 ini. Keempat ruas tol itu adalah tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, tol Palembang-Indralaya, tol Pekanbaru-Dumai, dan tol Sigli-Banda Aceh.

Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap 2 tahun sekali. Hal ini berdasarkan pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan. Utamanya pada Tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dan Tol Pekanbaru-Dumai.

"Secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan dapat mendapatkan perizinan mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, sehingga kami berharap dapat terlaksana sesuai target," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Tjahjo menyampaikan, Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.

"Sebelum jalan tol diizinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif, dilakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu. Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu," katanya.

Diketahui, selama ini penetapan tarif tol diatur dalam Kepmen PUPR Nomor: 732/KPTS/M/2021 untuk Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Kepmen PUPR Nomor: 1194/KPTS/2019 untuk Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Kepmen PUPR Nomor: 64/KPTS/M/2021 untuk Ruas Kayu Agung-Palembang.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif tol Palembang-Bakauheni via GT Palembang adalah Bakauheni Selatan Golongan I Rp338.500, Bakauheni Selatan Golongan II & III Rp 509.500, Bakauheni Utara Golongan I Rp331.000, dan Bakauheni Utara Golongan II & III Rp498.000.

Lalu, Kalianda Golongan I Rp315.500, Kalianda Golongan II Rp474.500, Sidomulyo Golongan I Rp306.000, Sidomulyo Golongan II & III Rp 460.000, Lematang Golongan I Rp 276.000, dan Lematang Golongan II & III Rp415.000.

Selanjutnya, Kotabaru Golongan I Rp272.500, Kotabaru Golongan II & III Rp409.500, Natar Golongan I Rp257.500, Natar Golongan II & III Rp387.000, Tegineneng Timur/Barat Golongan I Rp 247.000, dan Tegineneng Timur/Barat Golongan II & III Rp 371.500.

Gunung Sugih Golongan I Rp229.000, Gunung Sugih Golongan II & III Rp343.500, Terbanggi Besar Golongan I Rp220.500, Terbanggi Besar Golongan II & III Rp331.000, Gunung Batin Golongan I Rp196.500, Gunung Batin Golongan II Rp295.000, Menggala Golongan I Rp181.500, dan Menggala Golongan II & III Rp 272.500.

Selanjutnya, Lambu Kibang Golongan I Rp165.000, Lambu Kibang Golongan II & III Rp248.000, Way Kenanga Golongan I Rp150.000,

Way Kenanga Golongan II & III Rp225.500, Simpang Pematang Golongan I Rp131.000, Simpang Pematang Golongan II & III Rp197.000, Kayu Agung Golongan I Rp50.000, serta Kayu Agung Golongan II & III Rp75.000.

Sesuai Kepmen PU Nomor: 370/KPTS/M/2007 tentang kendaraan jenis golongan 1, II, dan III disebutkan kendaraan masuk dalam golongan I adalah sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus. Golongan II adalah truk dengan dua gandar. Dan golongan III yakni truk dengan tiga gandar. (*)

Editor