Berdikari.co, Lampung
Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
menyebut dampak adanya reklamasi di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan
Bakauheni, berpotensi mencemari perairan laut.
Beberapa dampak lingkungan lain
yang bisa ditimbulkan dari adanya reklamasi pantai adalah perubahan
hidro-okseanografi, erosi pantai, sedimentasi, dan peningkatan kekeruhan air laut.
Kabid Penaatan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Lamsel, Ervan Kurniawan mengatakan, tim
gabungan sudah mengecek langsung ke lokasi reklamasi di Pantai Minang Rua.
"Jadi hari Jumat
(12/1/2024) kemarin, kami beserta tim dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Polres
sudah ke lokasi. Disana ada sedikit kegiatan reklamasi pantai,” kata Ervan,
Senin (15/1/2024).
"Kalau secara
kasat mata memang kami melihat air di pantai agak keruh ya, sedikit ada
perubahan bentang lahan disitu. Kami masih mempelajari itu kewenangan
siapa," lanjutnya.
Menurut Ervan,
pihaknya belum melihat berkas perizinan lahan seluas 4 hektar milik pengusaha I
Nyoman Wiarta atau biasa dipanggil Sukre.
"Untuk saat ini
perizinan belum ada, tapi kami masih dalami lagi data-data selanjutnya ada atau
tidaknya," ujar Ervan.
Ervan menegaskan,
pihaknya sudah menyarankan kepada pengusaha tersebut agar mengurus izin sebelum
melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua.
"Kalau soal
reklamasi ini kalau berkaca pengalaman menjadi kewenangan ada di Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Lampung ya. Dan mungkin dokumen-dokumen itu ada di Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung atau pusat," imbuh Ervan.
Namun, Ervan
mengatakan ia belum melihat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) di
lokasi reklamasi itu. Karena biasanya setiap orang yang akan membangun usaha
pasti ada dokumen KBLI.
"Namun yang pasti
di Dinas Perizinan belum ada datanya. Nanti kalau kita sudah melihat KBLI-nya
kita bisa menentukan itu kewenangan siapa," paparnya.
Sebelumnya
diberitakan, kegiatan penimbunan pantai atau reklamasi di Pantai Minang
Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), seluas 4
hektar belum memiliki izin alias ilegal.
Informasi dihimpun,
kegiatan reklamasi di area Pantai Minang Rua baru berlangsung sekitar dua hari.
Tampak di lokasi ada satu unit alat berat eskavator sedang melakukan pengurukan
di pinggir pantai. Material pengurukan diambil dengan cara menggerus tanah dari
bukit yang berada di dekat pantai tersebut.
Reklamasi di Pantai
Minang Rua itu diduga dilakukan oleh seorang pengusaha bernama I Nyoman Wiarta
atau akrab dipanggil Sukre. Ia telah membeli lahan seluas 4 hektar yang berada
di kawasan Pantai Minang Rua untuk dijadikan lokasi destinasi wisata.
I Nyoman Wiarta atau
Sukre saat ditelepon mengatakan agar menghubungi pekerjanya yang sedang berada
di lokasi reklamasi di Pantai Minang Rua. "Hubungi aja bang Al di lokasi
ya," kata Sukre singkat, pada Jumat (12/1/2024) lalu.
Sementara itu, Camat
Bakauheni, Furqonudin saat dihubungi mengatakan, kegiatan reklamasi di Pantai
Minang Rua itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemerintah kecamatan.
"Kami belum dapat
tembusan mas dari yang bersangkutan terkait adanya aktivitas tersebut. Justru
kami baru tahu ini mas setelah banyak pihak menanyakan ke saya tentang masalah
ini," kata Furqonudin, Jumat (12/1/2024).
Furqonudin menegaskan
bahwa pihaknya akan melarang kegiatan penimbunan di sekitar Pantai Minang Rua
bila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalaupun yang
bersangkutan ada tembusan ke kami, kami jelas melarang kalau tidak memiliki
izin. Kalaupun ada izin juga harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Tidak
boleh sembarangan menimbun," ujarnya.
DPMPTSP Minta
Reklamasi Dihentikan
Sementara itu, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamsel
minta reklamasi di Pantai Minang Rua dihentikan.
Kabid Pengawasan
DPMPTSP Lamsel, Ade Ikhsan mengatakan, dari hasil monitoring di lokasi
terungkap kegiatan reklamasi belum memiliki izin.
Ade menegaskan, pihaknya
segera mengirim surat teguran pertama ke Pokmas Labuhan Kelapa atau pemilik
lahan yakni I Nyoman Wiarta atau dikenal Sukre.
"Kami juga minta
yang bersangkutan menghentikan kegiatan pematangan lahan di lapangan sampai
dengan dilengkapinya dokumen perizinan sesuai dengan peraturan yang
berlaku," tegas Ade.
Ade menyatakan,
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung iklim investasi yang sehat dan
sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha
untuk mentaati aturan dan mengurus izin usahanya. (*)