Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 16 Januari 2024

DLH: Reklamasi Pantai Minang Rua Lamsel Cemari Perairan Laut

Oleh ADMIN

Berita
Tampak aktivitas reklamasi di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, berpotensi mencemari perairan laut. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyebut dampak adanya reklamasi di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, berpotensi mencemari perairan laut.

Beberapa dampak lingkungan lain yang bisa ditimbulkan dari adanya reklamasi pantai adalah perubahan hidro-okseanografi, erosi pantai, sedimentasi, dan peningkatan kekeruhan air laut.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Lamsel, Ervan Kurniawan mengatakan, tim gabungan sudah mengecek langsung ke lokasi reklamasi di Pantai Minang Rua.

"Jadi hari Jumat (12/1/2024) kemarin, kami beserta tim dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Polres sudah ke lokasi. Disana ada sedikit kegiatan reklamasi pantai,” kata Ervan, Senin (15/1/2024).

"Kalau secara kasat mata memang kami melihat air di pantai agak keruh ya, sedikit ada perubahan bentang lahan disitu. Kami masih mempelajari itu kewenangan siapa," lanjutnya.

Menurut Ervan, pihaknya belum melihat berkas perizinan lahan seluas 4 hektar milik pengusaha I Nyoman Wiarta atau biasa dipanggil Sukre.

"Untuk saat ini perizinan belum ada, tapi kami masih dalami lagi data-data selanjutnya ada atau tidaknya," ujar Ervan.

Ervan menegaskan, pihaknya sudah menyarankan kepada pengusaha tersebut agar mengurus izin sebelum melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua.

"Kalau soal reklamasi ini kalau berkaca pengalaman menjadi kewenangan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung ya. Dan mungkin dokumen-dokumen itu ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung atau pusat," imbuh Ervan.

Namun, Ervan mengatakan ia belum melihat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) di lokasi reklamasi itu. Karena biasanya setiap orang yang akan membangun usaha pasti ada dokumen KBLI.

"Namun yang pasti di Dinas Perizinan belum ada datanya. Nanti kalau kita sudah melihat KBLI-nya kita bisa menentukan itu kewenangan siapa," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan penimbunan pantai atau reklamasi di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), seluas 4 hektar belum memiliki izin alias ilegal.

Informasi dihimpun, kegiatan reklamasi di area Pantai Minang Rua baru berlangsung sekitar dua hari. Tampak di lokasi ada satu unit alat berat eskavator sedang melakukan pengurukan di pinggir pantai. Material pengurukan diambil dengan cara menggerus tanah dari bukit yang berada di dekat pantai tersebut.

Reklamasi di Pantai Minang Rua itu diduga dilakukan oleh seorang pengusaha bernama I Nyoman Wiarta atau akrab dipanggil Sukre. Ia telah membeli lahan seluas 4 hektar yang berada di kawasan Pantai Minang Rua untuk dijadikan lokasi destinasi wisata.

I Nyoman Wiarta atau Sukre saat ditelepon mengatakan agar menghubungi pekerjanya yang sedang berada di lokasi reklamasi di Pantai Minang Rua. "Hubungi aja bang Al di lokasi ya," kata Sukre singkat, pada Jumat (12/1/2024) lalu.

Sementara itu, Camat Bakauheni, Furqonudin saat dihubungi mengatakan, kegiatan reklamasi di Pantai Minang Rua itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemerintah kecamatan.

"Kami belum dapat tembusan mas dari yang bersangkutan terkait adanya aktivitas tersebut. Justru kami baru tahu ini mas setelah banyak pihak menanyakan ke saya tentang masalah ini," kata Furqonudin, Jumat (12/1/2024).

Furqonudin menegaskan bahwa pihaknya akan melarang kegiatan penimbunan di sekitar Pantai Minang Rua bila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalaupun yang bersangkutan ada tembusan ke kami, kami jelas melarang kalau tidak memiliki izin. Kalaupun ada izin juga harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Tidak boleh sembarangan menimbun," ujarnya.

DPMPTSP Minta Reklamasi Dihentikan

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamsel minta reklamasi di Pantai Minang Rua dihentikan.

Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Ade Ikhsan mengatakan, dari hasil monitoring di lokasi terungkap kegiatan reklamasi belum memiliki izin.

Ade menegaskan, pihaknya segera mengirim surat teguran pertama ke Pokmas Labuhan Kelapa atau pemilik lahan yakni I Nyoman Wiarta atau dikenal Sukre.

"Kami juga minta yang bersangkutan menghentikan kegiatan pematangan lahan di lapangan sampai dengan dilengkapinya dokumen perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Ade.

Ade menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung iklim investasi yang sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan dan mengurus izin usahanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas