Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg. Pendaftaran akan dibuka hingga 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, pada awalnya
pendaftaran KTP dibuka hanya sampai 31 Januari 2024. Namun, karena pendaftar
masih sedikit, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran.
Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember
2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru 31,5 juta. Angka
tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan
total 189 juta NIK.
"Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31
Januari. Namun sampai dengan 31 Januari 2023 itu ternyata masih statusnya yang
pak dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita
perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika, Selasa (16/1/2024) dikutip
dari Detik.com.
Kendati demikian, menurutnya setelah tenggat waktu
tersebut masyarakat masih bisa tetap membeli LPG 3 kg walau belum mendaftarkan
KTP. Pihaknya akan terus memantau progres dari langkah tersebut.
"Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya.
Tapi intinya kita akan evaluasi nanti, intinya arahan pak presiden itu bahwa
jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan. Nanti akan kami evaluasi
kembali," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, mulai 1 Januari 2024,
pemerintah resmi menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan NIK
atau KTP. Artinya, pangkalan-pangkalan juga wajib menyalurkan LPG 3 kg dengan
mensyaratkan KTP kepada konsumen.
Meski aturan sudah berlaku, Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan,
masyarakat masih boleh mendaftar.
"Kita tetap buka, masyarakat yang belum
daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal
mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu," katanya
dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata
agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar,
masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.
Ia menegaskan, pemerintah dan Badan Usaha Penerima
Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah
terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lantas, bagaimana cara daftar untuk beli LPG 3 kg?
Mengutip dari situs MyPertamina, berikut cara daftar untuk beli LPG 3 kg:
Cara Daftar untuk Beli LPG 3 Kg:
1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan
Kartu Keluarga (KK)
2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan
dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu
menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Sebagai catatan pengguna dapat membeli LPG 3 kg di
lebih dari satu pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu
pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun
pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.
(*)