Berdikari.co, Bandar
Lampung - Sudah 42 hari berlalu, 4 tahanan narkoba yang kabur dari Rutan Tahti Polda
Lampung belum bisa ditangkap. Polda berdalih para tahanan suka berpindah-pindah
tempat.
Keempat tahanan itu
adalah Muslim, Maulana, M. Nasir dan Asnawi. Mereka kabur pada Rabu (6/12/2023)
sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Polda hingga kini masih
memburu para tahanan narkoba yang kabur.
"Masih diburu,
kita tidak pernah berhenti untuk mencari dan menangkap tahanan yang kabur
tersebut," kata Umi, Selasa (16/1/2024).
Umi mengungkapkan,
kesulitan yang dihadapi petugas dalam menangkap para tahanan kabur itu
dikarenakan suka berpindah-pindah tempat. "Kendalanya mereka (tahanan
kabur) suka berpindah-pindah tempat," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda
Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya
4 tahanan narkoba itu dan hingga kini belum bisa ditangkap.
“Polisi juga manusia,
tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus
memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta
humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Helmy, Jumat (29/12/2023).
Dalam kasus ini,
Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap 2 pelaku yang berperan membantu dan
memuluskan perjalanan empat tahanan narkoba kabur dari Rutan Polda Lampung.
Kedua pelaku yakni M.
Yusuf (52) dan Sari Purwati (28). Adapun keduanya ditangkap di dua lokasi
berbeda pada Sabtu (9/12/2023) yakni M. Yusuf ditangkap di teras Masjid
Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Lalu, Sari Purwati
ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendesak Polda
Lampung segera menangkap empat tahanan narkoba yang kabur.
Kompolnas telah
mengirim surat klarifikasi ke Polda Lampung dengan Nomor:
B-614/Kompolnas/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023. Namun, surat klarifikasi
itu hingga kini belum mendapat tanggapan dari Polda Lampung.
"Saya sudah cek
ke Sekretariat Kompolnas, belum ada jawaban klarifikasi dari Polda
Lampung," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (20/12/2023).
Oleh karena itu,
Poengky mendesak Polda Lampung agar segera menangkap empat tahanan narkoba yang
kabur itu, "Hal tersebut merupakan kewajiban Polda Lampung. Kami juga
telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Lampung dan berharap untuk segera
mendapatkan respon," jelasnya.
Selain itu, Kompolnas
juga mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika agar melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap pengawasan tahanan.
"Apalagi ini
pelarian empat tahanan narkoba dengan barang bukti besar. Pemeriksaan
menyeluruh terhadap anggota yang bertanggung jawab menjaga serta atasan yang
harus bertanggung jawab juga perlu disegerakan," tegasnya.
Menurut Poengky,
perkembangan penangkapan kasus pelarian empat tahanan narkoba itu sangat
ditunggu oleh publik dan menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini belum
bisa ditangkap.
"Kecepatan dan
transparansi Polda Lampung dalam menangkap para tersangka narkoba yang lari
sangat ditunggu publik," imbuhnya.
Sekadar diketahui,
sebanyak empat tahanan kasus puluhan kilogram (Kg) sabu kabur dari Rutan Tahti
Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka kabur
dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar mandi sel.
Empat tahanan yang
kabur adalah Muslim tahanan kasus sabu seberat 30 kg, Maulana tahanan
kasus sabu 58 kg, M. Nasir tahanan kasus sabu 30 kg dan Asnawi tahanan kasus
sabu seberat 58 kg. (*)