Berdikari.co, Metro - Pemerintah
Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan
penutupan paksa terhadap sebuah Lapo minuman tradisional beralkohol jenis Tuak
di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, penutupan Lapo Tuak berlangsung tegang lantaran
terdapat sejumlah pengunjung Lapo yang diduga membuat keributan.
Penutupan Lapo Tuak
tersebut dilakukan oleh Satpol-PP bersama sejumlah tim gabungan yang terdiri atas
Polri, TNI hingga perangkat Kelurahan. Proses penutupan tersebut berlangsung
alot pada Selasa (16/1/2024) malam hingga Rabu (17/1/2024) dini hari.
Kasat Pol-PP Kota
Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek
mengungkapkan bahwa penutupan Lapo Tuak tersebut terpaksa dilakukan lantaran
aktivitasnya kerap meresahkan masyarakat.
"Kami
menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan keberadaan penjual
minuman tradisional Tuak yang berada di kelurahan Yosodadi," kata dia saat
dikonfirmasi awak media, Rabu (17/1/2024).
Meskipun berulang kali
diberikan terguran lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun
2016 tentang penyakit sosial masyarakat, namun keberadaan Lapo Tuak di Yosodadi
tetap beroperasi dan dikeluhkan warga.
"Terkait dengan
tempat itu kita sudah pernah memberikan teguran dan yang bersangkutan sudah
membuat perjanjian untuk tidak melaksanakan usaha itu lagi,” ujarnya.
"Tapi akhir-akhir
ini mulai lagi, sehingga laporan dari masyarakat harus kami tindaklanjuti
karena itu sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyakit sosial
masyarakat," imbuhnya.
Yoseph menjelaskan
bahwa Lapo Tuak tersebut kerap dijadikan sebagai tempat pesta miras oleh para
pengunjungnya.
Selain itu, terdapat
pula aktivitas pasangan pria dan wanita yang diduga bukan merupakan pasangan
suami istri serta asyik menenggak Tuak di Lapo tersebut.
"Tempat itu
dijadikan sebagai tempat lapo tuak yang mana berkumpul para penikmat minuman
tradisional Tuak itu setiap malam sehingga sangat mengganggu masyarakat,"
terangnya.
"Disitu juga ada
bapak-bapak dan ibu-ibu yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Metro,
mereka berkumpul menikmati tuak di lokasi tersebut," sambungnya.
Kabid Penegak Perda
itu lantas menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan. Yang mana, penutupan
merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat.
"Berkaitan dengan
keamanan dan ketertiban di situ sehingga kami harus melaksanakan tindakan tegas
sesuai Perda yang ada di kota Metro," paparnya.
"Sesuai dengan
Perda yang kami sampaikan, kami ambil tindakan tegas karena itu bukan hanya
satu sampai dua kali saja, melainkan sudah berulang kali dan itu sangat
meresahkan masyarakat," tambahnya.
Kini Lapo Tuak yang
kerap meresahkan masyarakat tersebut resmi ditutup oleh satpol PP Kota Metro
beserta tim gabungannya.
"Sehingga kami
tutup tempat itu untuk selamanya dan tidak boleh ada lagi aktivitas penjualan
tuak disitu. Tadi juga sudah kita pasang banner penutupan Lapo Tuak itu untuk
selamanya," bebernya.
Dirinya juga
menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita puluhan liter tuak untuk dimusnahkan
serta memberikan kebijakan kepada pemilik Lapo untuk melakukan pembongkaran
secara mandiri.
"Lalu kami beri
waktu kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran Lapo Tuak tersebut. Kami juga
menyita beberapa ember minuman tuak sebagai barang bukti," paparnya.
"Ketika ada
keributan itu biasa karena yang kita hadapi adalah orang-orang yang mabuk, tapi
semuanya berjalan dengan kondusif," tandasnya.
Diketahui, Lapo Tuak
yang ditutup paksa tersebut terdapat di Jalan Kepiting, Kelurahan Yosodadi,
Kecamatan Metro Timur. Petugas menyita sebanyak 75 liter tuak dari pemilik lapo
tuak tersebut.
Kegiatan ini bukan
tanpa sebab, penertiban dan penutupan Lapo Tuak ini dilakukan karena sudah
membuat masyarakat disekitar resah dan terganggu dengan adanya lapo tuak
tersebut.
Penutupan lapo
tersebut juga disaksikan oleh Staff Kelurahan Yosodadi, Ketua RW, Ketua RT dan
Warga Masyarakat sekitar lokasi lapo tuak.
Lapak tersebut untuk
sementara disegel oleh SatPol PP sebelum dilakukan pembongkaran. Pembongkaran
lapo tuak diserahkan kepada pemilik. Apabila dalam waktu yang ditentukan belum
juga di bongkar maka akan dilakukan pembongkaran oleh anggota Satpol-PP Kota
Metro. (*)