Logo

berdikari Politik

Jumat, 19 Januari 2024

Dugaan Money Politics Caleg DPR RI Ella Nuryamah, LSM Trinusa Akan Laporkan Bawaslu Lambar ke DKPP

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tidak puas dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang hanya memberikan sanksi pemberhentian Ubaidillah Zuhri sebagai Ketua Panwascam Pagar Dewa, LSM Trinusa akan melaporkan Bawaslu Lambar dan Panwascam Pagar Dewa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pagar Dewa, Lambar, Ubaidillah Zuhri diberhentikan dari jabatannya dampak laporan dugaan praktek politik uang (money politics) yang melibatkan caleg DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Siti Ella Nuryamah. 

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Kabupaten Lambar No: 20/PP.01.02/K.LA/1/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Lambar Novri Jonestama.

Ada dua poin dimuat dalam surat keputusan itu. Pertama, berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lambar terhadap penerimaan laporan No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.3/1/202 di registrasi dan terpenuhinya syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lambar.

Kedua, bahwa terhadap penerimaan laporan No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.03/1/2024 tanggal 5 Januari 2024 selanjutnya dijadikan sebagai proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

Dalam SK juga dicantumkan pemberian sanksi kepada Ketua Panwascam Pagar Dewa Ubaidillah Zuhri selaku terlapor berupa peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa. Sanksi peringatan juga diberikan kepada  Anggota Panwascam Kecamatan Pagar Dewa yaitu Oktria Nurwahyuni dan Agung Kuncoro Hestu.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Lambar, Novri Jonestama saat ditelepon tidak menjawab. Sementara itu, anggota LSM Trinusa, Ahmad Zainudin selaku pelapor atas perkara dugaan money politics atas nama Ela Siti Nuryamah mengaku, tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lambar.

Menurutnya, Ketua Panwascam yang terbukti bersalah harus dipecat dari keanggotaannya sebagai Panwascam Kecamatan Pagar Dewa.

"Ketua Panwascam Pagar Dewa telah terbukti melanggar aturan dan melanggar UU Pemilu tetapi hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan. Seharusnya diberhentikan secara total dari Panwascam. Kalau ini jelas dia masih punya peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu meskipun tidak sebagai ketua," katanya, Kamis (18/1/2024)

Ia mengungkapkan, seharusnya Bawaslu Lambar jangan memberikan kesempatan lagi kepada Ketua Panwascam Pagar Dewa Ubaidilah sebagai penyelenggara Pemilu.

“Bawaslu harus memilih Panwascam yang betul-betul paham terhadap aturan agar menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Sehingga proses pengawasan pemilu yang dilakukan benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.

"Jadi intinya kami kurang puas dengan putusan Bawaslu Kabupaten Lambar itu, karena hanya memberi sanksi ringan kepada ketua dan anggota Panwascam Pagar Dewa,” lanjutnya.

Menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lambar itu, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Lambar dan Panwascam Pagar Dewa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar yang bersangkutan dipecat atas indikasi pembiaran money politics," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, caleg DPR RI asal PKB dari Dapil Lampung I Ella Siti Nuryamah melalui timnya diduga membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada masyarakat saat kampanye di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat (Lambar), pada Senin (1/1/2024) lalu.

Menindaklanjuti dugaan praktek money politics tersebut, Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lambar Ahmad Zainudin melaporkan Ella Siti Nuryamah kepada Bawaslu Lambar, pada Jumat (5/1/2024).

“Dan pada hari ini Senin (8/1/2024) kami menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung. Dugaan money politics itu dilakukan usai acara kampanye oleh tim Ella kepada masyarakat yang hadir berupa uang dalam amplop sebesar Rp50 ribu,” kata Zainudin usai mendatangi kantor Bawaslu Lampung, Senin (8/1/2024).

Zainudin menyesalkan sikap Panwascam yang hadir di lokasi kampanye karena membiarkan pembagian amplop tersebut. "Itu yang kami sesalkan, pembagian itu katanya dibolehkan oleh undang-undang karena ada dasar hukumnya. Ketika kami tanyakan apa dasarnya namun tidak bisa membuktikan. Dia (Panwascam) hanya bilang itu untuk transpor lalu mengajak kami untuk mengobrol di kantor," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam kampanye itu dihadiri sekitar 200 orang. Selain Ella Nuryamah, juga hadir caleg PKB Kabupaten Lambar Jafar Sodik. (*)

Editor Sigit Pamungkas