Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 22 Januari 2024

Tergiur Iming-iming Bekerja di Korsel dengan Gaji Tinggi, Warga Lamtim Jadi Korban TPPO

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Kedua pelaku saat diring polisi untuk ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Seorang warga Lampung Timur inisial RZ jadi korban tipu-tipu orang tidak bertanggungjawab, dia dijanjikan bakal dipekerjakan di luar negeri dengan gaji besar Rp23 juta, padahal dia menjadi korban perdagangan orang karena melalui proses yang tidak resmi.

Ditreskrimum Polda Lampung telah menerima pelimpahan kedua tersangka, yakni dua Wanita SG alias Mami (37) warga Lampung Timur (Lamtim) dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik pun menjelaskan kronologi sampai pelaku dan korban akhirnya tertangkap oleh pihak Imigrasi di Korea Selatan.

Awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korbannya RZ warga Lamtim untuk diberangkatkan ke Taiwan.

"Lalu sekitar April 2023 sampai November 2023, RZ pun melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta tersangka SG alias Mami," ujarnya Senin (22/1/2024).

Namun, hingga akhir November 2023, korban RZ tidak juga mendapat kepastian berangkat ke Taiwan.

"Terus tersangka SS menghubungi tersangka SG bahwa calon PMI dapat diberangkatkan ke Korea Selatan," ucapnya.

Akhirnya, tersangka SG memberitahu RZ bahwa tidak jadi ke Taiwan melainkan ke Korea Selatan.

"Korban pun menyetujui dengan iming-iming gaji Rp 23 juta, dimana korban dijanjikan bekerja sebagai karyawan perkebunan jeruk di Jeju, Korsel," imbuhnya.

Dalam proses tersebut, lanjut Umi, para tersangka memberangkatkan korban dengan cara non prosedural.

"Artinya saudara RZ ini wajib membayar sebesar Rp 50 juta untuk diberangkatkan ke Korea Selatan dan dibayar secara bertahap," jelasnya.

Lalu, pada 7 Januari 2024, RZ dan SG serta SS berangkat ke Korea Selatan. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, SG dan SS bertemu dengan TN.

"Dimana TN ini menitipkan dua orang lagi yakni AW dan NY yang juga diberangkatkan ke Korea Selatan," ucapnya.

Kemudian, SG dan SS berangkat bersama RZ, AW dan NY ke Korea Selatan dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia serta Bandara Changi Singapura.

"Pada 8 Januari 2024, kelimanya tiba di Bandara Jeju Internasional Airport. Namun, kelimanya dicurigai oleh petugas sehingga dilakukan pengecekan oleh pihak imigrasi Korea Selatan," imbuhnya.

Saat diperiksa, kelima orang itu tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke ruang isolasi selama 4 hari.

"Terus 13 Januari 2024, mereka dipulangkan ke Indonesia dan transit melalui bandara Changi Singapura dan Bandara Internasional Yogyakarta," ucapnya.

Sesampainya di Bandara Yogyakarta, kelimanya langsung diamankan pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta.

"Kemudian kedua orang SG dan SS dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 23 juta per bulan.

"Jadi para tersangka merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural," jelasnya.

Umi menjelaskan para tersangka menargetkan korban yang berada di wilayah kampung.

"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta dari satu korbannya jika berhasil dan sudah ada yang pernah diberangkatkan ke Taiwan," ucapnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus tersebut, Umi menegaskan tidak ada. "Sementara hasil penyelidikan belum ada," singkatnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 5 buah paspor, 10 lembar tiket Boarding Pass, 2 unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru, 3 lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan.

"Lalu, satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan empat lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas