Berdikari.co, Metro - Polres Metro menangkap dan menahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, Farida terkait kasus dugaan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp400 juta.
Penahanan Farida menindaklanjuti laporan polisi Nomor:LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di kantornya pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Ya benar kita melakukan penangkapan yang bersangkutan di kantornya," kata Rosali, Senin (22/1/2024) malam. Selanjutnya, Farida dilakukan penahanan di rutan Polres Metro.
Ia menjelaskan, tersangka F diamankan oleh petugas penyidik gabungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka bersikap kooperatif.
"Yang melakukan penangkapan penyidik dari polsek dan Polres. Jadi kita gabung saat proses penangkapan dan tidak ada perlawanan, yang bersangkutan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya. Mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," jelasnya.
Rosali menerangkan, oknum pejabat itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan rumah namun tidak sesuai dengan ukurannya.
"Untuk modusnya dia menawarkan rumah dan tanah. Setelah pembayaran saat korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata ukuran tanahnya tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban," ujarnya.
Ia menerangkan, kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2020 lalu. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp400 juta. Sampai akhirnya F ditetapkan tersangka pada 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat.
Tersangka F dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Walikota Metro, Wahdi mengatakan persoalan yang sedang dihadapi oknum pejabatnya merupakan delik hukum pidana umum.
“Itukan delik hukum pidana umum, maka bisa tanyakan langsung ke aparat penegak hukum terkait. Boleh tanyakan hal ini ke Sekda Kota Metro saja ya,” kata Wahdi, Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat ditelepon berjanji akan memberikan keterangan setelah tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saya tidak berkenan komentar sekarang, menunggu sudah dilimpahkan ke kejaksaan saja," kata Bangkit.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Indra Jaya menyayangkan perilaku kejadian yang dialami Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Farida.
"Karena di Dinas PKP itu kepala dinas dan sekretarisnya berhalangan tetap, maka pemerintah harus secepatnya menempatkan Pj supaya keberlangsungan dinas bisa berjalan," kata Indra, Selasa (23/1/2024).
Indra menilai, kekosongan kursi pejabat eselon II tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada proses pembangunan. "Karena jika tidak ada kepala dinas dan sekretaris, anggaran ini kan tidak mungkin bisa terpakai. Untuk menggunakan itukan harus ada persetujuan dari kepala dinas," ujarnya.
"Jika ini dibiarkan berlarut, maka secara otomatis pembangunan akan terhambat karena kuasa anggaran di dinas itu tidak ada. Harus ada penanggung jawab pada Dinas PKP," lanjutnya.
Ia juga menyarankan kepada Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dapat lebih selektif dalam menempatkan calon pimpinan OPD.
Menurutnya, penetapan pejabat juga perlu melihat latar belakangnya. Sehingga, pejabat yang dihasilkan dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa bermasalah dengan hukum. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 24 Januari 2024, dengan judul "Kepala Dinas Perumahan Metro Farida Ditahan"