Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 26 Januari 2024

Perkara Korupsi Proyek Jalan Nasional Ir Sutami, Engsit Belum Kembalikan Kerugian Negara 11,6 Miliar

Oleh Redaksi

Berita
Terpidana kasus korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami atas nama Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang titipan pengganti kerugian negara dari terpidana kasus korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami atas nama Hengki Widodo alias Engsit sebesar Rp10 miliar ke kas negara.


Dengan demikian, Engsit masih harus mengembalikan lagi sisa pengganti kerugian negara sebesar Rp11,612 miliar. Karena sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023, Engsit divonis membayar uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628.

Kasi Intel Kejari Balam, Angga Mahatama mengatakan, uang pengembalian kerugian negara tersebut merupakan titipan dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit atas kasus korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018-2019.

"Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp10 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023," kata Angga, Kamis (25/1/2024)

Angga menjelaskan, uang titipan tersebut disetorkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Hasan Asy'ari didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi melalui Bendahara Penerima Kejari ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Rabu (24/1/2024).

Sekadar diketahui, sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023 yang diketok Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Engsit pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada 9 Juni 2023. 

Lalu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Engsit untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp21.612.765.628 yang dibayarkan dengan uang titipan terdakwa kepada penyidik sejumlah Rp10 miliar. Sedangkan sisa kerugian keuangan negara yang belum diganti sejumlah Rp11.612.765.628 yang harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4  tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp10 miliar  ke kas negara sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara a quo.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa Rukun Sitepu dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsidair pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Lalu, menjatuhkan vonis terdakwa Bambang Wahyu Utomo dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp160 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sahroni dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp160 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Engsit mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. PT Tanjung Karang melalui tiga hakimnya yakni Saur Sitindaon, Bontor Aroen dan Sondang Marpaung menguatkan putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk yang dibacakan pada 2 Agustus 2023.

Tidak puas dengan putusan banding, Engsit mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi perkara korupsi jalan nasional Ir. Sutami yang dimohonkan oleh terdakwa Engsit.

Amar putusan kasasi itu tercantum pada tayangan informasi perkara Mahkamah Agung RI dalam berkas perkara dengan Nomor: 6229 K/Pid.Sus/2023 yang diputuskan pada 23 November 2023. Kasasi diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Desnayeti. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 26 Januari 2024, dengan judul "Perkara Korupsi Proyek Jalan Nasional Ir Sutami"

Editor Didik Tri Putra Jaya