Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 30 Januari 2024

Ada 3.142 Kasus Kecelakaan Kerja di Lampung Sepanjang 2023, Tempati Urutan 19 Nasional, Peringkat 7 di Pulau Sumatera

Oleh Redaksi

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Di Provinsi Lampung terjadi 3.142 kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja penerima upah sepanjang tahun 2023. Lampung menempati urutan 19 dalam kasus kecelakaan kerja terbanyak secara Nasional, dan peringkat ke-7 di Pulau Sumatera.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, terdapat 347.855 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja penerima upah (PU) sepanjang tahun 2023.

Sementara ada 19.921 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja bukan penerima upah (BPU) dan 2.971 kasus kecelakaan kerja pekerja konstruksi pada periode yang sama.

Pekerja PU adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Kelompok BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya yang menerima upah secara formal dari pemberi kerja.

Hal itu berbeda dengan BPU yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, freelancer. Ada pula pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, pedagang, ojek online, nelayan, dan pekerja rumah tangga (PRT).

Provinsi dengan kasus kecelakaan kerja terhadap pekerja PU tertinggi adalah Jawa Barat yakni 62.808 kasus. Jumlah klaim kecelakaan kerja di provinsi ini pun tertinggi se-nasional yakni Rp567,75 miliar.

Posisi kedua tertinggi ada Jawa Timur dengan jumlah 53.319 kasus. Realisasi penanggulangan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini mencapai Rp403,16 miliar.

Ketiga, Jawa Tengah, dengan jumlah 40.589 kasus. Realisasi penanganan kecelakaan kerjanya mencapai Rp117,06 miliar. Disusul keempat dan kelima, yakni Banten 28.989 kasus dan Riau 28.329 kasus.

Di samping itu, provinsi dengan jumlah kecelakaan kerja pekerja PU adalah Sulawesi Barat (57 kasus), Nusa Tenggara Timur (172 kasus), dan Maluku (183 kasus).

Khusus Provinsi Lampung menempati peringkat ke-19 Nasional dari 34 provinsi dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja penerima upah.

Di Pulau Sumatera, Lampung menempati peringkat ke-7 setelah Provinsi Riau sebanyak 28.329 kasus, Sumatera Utara 21.034 kasus, Kepulauan Riau 19.664 kasus, Sumatera Selatan 6.665 kasus, Sumatera Barat 5.424 kasus dan Jambi 3.388 kasus.

Kementerian Ketenagakerjaan mengolah data ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah kasus kecelakaan kerja diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 2023. 

Berdasarkan Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat kerja (PAK).

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung telah memberikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 334 kasus senilai total Rp7.492.563.350 untuk periode Januari-Agustus 2023.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan yang paling banyak diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari beberapa program klaim, yang paling banyak diklaim setiap hari adalah jaminan hari tua. Jadi peserta mengambil tabungan, mereka mengambil haknya," kata Sulistijo, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, hingga kini masyarakat yang sudah melakukan klaim JHT sebanyak 19.321 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp226.654.644.360. Disusul klaim JKK ada 334 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp7.492.563.350.

"Selanjutnya klaim JKM (Jaminan Kematian) ada 247 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp12.217.400.000, dan klaim JP (Jaminan Pensiun) ada 484 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp5.126.963.480 serta klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) ada 13 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp33.361.840," jelasnya.

Ia menerangkan, untuk JKK, peserta bisa mengajukan klaim ketika mengalami kecelakaan kerja mulai dari yang bersangkutan dalam perjalanan menuju ke tempat kerja hingga sedang melakukan aktivitas kerja.

"Syaratnya hanya dia jadi peserta aktif, kemudian dia dalam rangka melakukan aktivasi hubungan kerja. Kalau aktivitas pribadi tidak. Jadi waktu berangkat kerja dari rumah menuju ke tempat kerja atau di dalam aktifitas kerja," terangnya.

Ia mengimbau kepada para perusahaan untuk dapat mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dalam melakukan aktivitas kerja semua karyawan merasa terlindungi.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung menilai, tingginya kasus angka kecelakaan kerja yang terjadi di Lampung dipengaruhi oleh salah satunya lemahnya pengawasan dan pendidikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"Faktor penyebab salah satunya lemahnya pengawasan dan pendidikan dasar K3 di perusahaan atau tempat kerja," kata Bendahara FPSBI Provinsi Lampung, Tri Susilo, Senin (29/1/2024).

Selain itu, lanjut dia, kurang dan memadainya alat penunjang yang dimiliki perusahaan. "Alat K3 nya sendiri kurang memadai. Tempat anggota kami kerja juga sama sering terjadi kecelakaan kerja," jelasnya.

Ia berharap, setiap tempat bekerja harus ada pengawas K3 yang profesional dan memiliki sertifikat khusus dan perlengkapan K3 yang memadai salah satunya alat pelindung diri (APD).

"Pemerintah sendiri seharusnya memiliki kontrol yang berkesinambungan ke perusahaan atau pabrik-pabrik agar ada peremajaan sarana dan prasarana K3," jelasnya

Menurutnya, perusahaan sendiri bisa saja lalai apabila tidak ada keseriusan pemerintah dalam ini Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pengawasan.

"Begitu juga pekerja, harus bekerja sama dengan pihak perusahaan terkait K3 ini. Kita juga menyadari ada pekerja yang terkadang menganggap sepele K3 itu sendiri sehingga memicu terjadinya kecelakaan," imbuhnya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo