Berdikari.co, Bandar Lampung - Sungguh nekat, dua remaja yang masih berusia 16 tahun nekat jambret HP bocah. Pelaku yakni inisial FRD (16) dan RA (16) warga Bandar Lampung dan masih berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan kejadian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Sabtu 27 Januari 2024.
"Saat
itu ada dua orang anak berinisial ASR (9) dan A (4) sedang bermain handphone di
depan rumahnya," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Kemudian,
tiba-tiba melintas dua orang remaja inisial FRD (16) dan RA (16) di depan rumah
korban.
"Saat
melintas, para pelaku ini melihat anak kecil main hp, terus mereka putar balik
menuju rumah anak kecil ini," ucapnya.
Sesampainya
di depan rumah korban, pelaku RA turun dari motornya dan mendekati korban ASR.
"Lalu
para pelaku ini mengajak ngobrol dan anak kecil ini tidak ada yang curiga kalau
mereka punya niat jahat," imbuhnya.
Tiba-tiba,
pelaku RA langsung menjambret hp korban dan kabur dengan rekannya FRD yang
sudah standby di atas motor.
"Tapi
aksi itu diketahui oleh dua orang yang melihat dan langsung mengejar para
pelaku hingga sejauh 1 KM," ucapnya.
Lantaran
panik dikejar, para pelaku pun terjatuh dari motornya dan langsung diamankan
oleh warga.
"Terus
para pelaku langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum
lebih lanjut," imbuhnya.
Hasil
pemeriksaan, motif para pelaku menjambret hp korban lantaran ingin punya hp
untuk bermain game online.
Selain
pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vega
R, 1 unit HP dan 1 helai jaket warna hitam.
Atas
perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 KUHP
subsider Pasal 363 KUHP UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan
anak-anak. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun,"
pungkasnya. (*)