Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali meringkus 8 orang sindikat narkoba internasional Fredy Pratama. Para tersangka yakni inisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26) dan MH (30).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 Kg.
Dalam pengungkapan kasus itu, proses pengiriman sabu oleh jaringan internasional Fredy Pratama sempat terekam CCTV salah satu hotel di Padang Sumatera Barat.
Dalam rekaman itu terlihat seseorang mengenakan topi keluar dari kamar hotel membawa sebuah koper besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan rekaman CCTV itu diperoleh setelah pihaknya berhasil mengamankan tersangka Arnold yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama.
"Jadi setelah diamankan, kami gali lagi informasi dari tersangka Arnold, apakah ada kawannya dan dari mana asal barang (sabu) itu," ujarnya saat diwawancarai Kamis (1/2/2024).
Di saat itulah terungkap barang haram tersebut diterima dari wilayah Sumatera Barat.
"Akhirnya kami berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan mengetahui hotel yang digunakan tersangka Arnold," ucapnya.
Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terlihat tersangka Arnold ditemani oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut.
"Saat ini masih kami selidiki siapa orang yang menemani Arnold itu dan kami curigai orang itu yang memberikan barang (sabu) tersebut dan dibawa tersangka Arnold ke Bandar Lampung," jelasnya.
Erlin menjelaskan selama kurun waktu 2023 sampai 2024, total sudah 36 tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Kalau sistem komunikasi mereka bervariasi, pertama yang kita ungkap pakai BBM, Threema, wire, zangi dan terakhir yang baru kita ungkap, mereka menggunakan aplikasi signal," pungkasnya. (*)